RADARRIAUNET.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) tengah menangani kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2015 di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Rohul.
Kepala Kejari Rohul Syafiruddin SH,MH, didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Nico Fernando mengakui perkara dugaan SPPD fiktif di BPMPD Rohul sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan belum lama ini.
Dugaan SPPD fiktif yakni Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Pelatihan aparat desa dibagi dua kelompok. Satu kelompok ke Kota Batam Kepulauan Riau, dan satu kelompok lagi ke Yogyakarta.
"Belum ada tersangka dalam perkara ini," jelas Syafiruddin, usai Sertijab Kasi Intel di aula kantornya, Selasa (12/7/16).
Syafiruddin menambahkan dalam perkara ini, pihak Penyidik sudah memanggil dan memintai keterangan sekira 30 saksi, baik dari pihak pemerintah desa dan pihak BPMPD Rohul sendiri.
Ditanya berapa kerugian dari perkara SPPD fiktif ini, Syafiruddin, belum bersedia mengungkapnya. Diakuinya, perkaranya masih tahap penyidikan.
teu/rtc/radarriaunet.com