DURI (RRN) - Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesias, melalui surat nomor B.79/PPK-BPH/VII/2015 perihal tindak lanjut penanganan kasus ketenagakerjaan pada 8 perusahaan mitra bisnis PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI) di Kota Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, tanggal 13 Juli 2015.
Delapan perusahaan minyak dan gas (migas) itu merupakan mitra kerja PT CPI, yang belum membayarkan kekurangan upah dan upah lembur pada tahun 2013 kepada para buruh. Dimana berdasarkan Peraturan Gubernur Riau nomor : 17 tahun 2012 tentang upah minimum sub sektor migas Provinsi Riau sebesar Rp1.530.000 menjadi Rp2.250.000 sesuai dengan Peraturan Gubernur Riau nomor : 24 tahun 2013 tentang upah minimum seb sektor migas Provinsi Riau tahun 2013.
Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Bengkalis berwenang menghitung dan menetapkan kekurangan upah lembur terhadap 8 perusahaan mitra bisnis dari PT CPI. Kepala Disnakertrans Kabupaten Bengkalis untuk melakukan monitoring terhadap pelaksanaan penetapan dimaksud dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Bina Penegakan Hukum (BPH) Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenakertrans RI.
Bina Penegakan Hukum (BPH) Kemenakertrans RI kembali mengeluarkan surat agar 8 perusahaan minyak dan gas (migas) yang mendapatkan pekerjaan oleh PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI) menuntaskan hak normatif berupa rapel kenaikan upah tahun 2013 lalu dan upah lembur yang menjadi tuntutan ratusan karyawan.
Sebelumnya 8 perusahan migas yang bermasalah di Kecamatan Mandau telah diperiksa oleh Ditjen BPH Kemenakertrans RI pada 24 Juni 2015 lalu. "Kasus 8 perusahaan kontraktor migas ini kembali dilanjutkan setelah keluar surat dari Dirjen BPH Kemenaker RI pada tanggal 13 Juli 2015 lalu," ujar Ketua SBRI Riau Agen Simbolon kepada awak media, Senin (17/8/2015) didampingi Kabid Kumham Bobson Samsir Simbolon dan Wakil Ketua Umum Ruben Musa Sekewael.
Dijelaskan Bob, surat dari Direktur BPH Kemenakertrans RI Bakhtiar SH MH kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkalis yang beralamat di Jalan Pipa Air Bersih, belum diterima oleh Kepala Kadisnakertrans, H Ridwan Yazid. "Sementara surat tembusannya saja sampai ke kantor SBRI Riau di Duri. Tapi lucunya, surat itu tak sampai ke Kantor Dinasnakertrans Kabupaten Bengkalis di Duri," kata Agen lagi.
Agen melanjutkan, agar 8 perusahaan menyelesaikan permasalahan ini dan Disnakertrans Kabupaten Bengkalis menghitung, menetapkan kekurangan upah dan upah lembur dan termasuk perhitungan pembayaran pesangon sesuai masa kerja buruh. "Disnakertrans hingga surat ini keluar belum ada penetapan, sementara surat ini sudah 2 bulan keluar. Ini menunjukkan tidak adanya keseriusan Pemkab Bengkalis dan Disnakertrans, sehingga buruh tidak mendapatkan haknya," tegasnya.
Tidak ada alasan Disnakertrans bermalas-malasan atau mempermainkan buruh, kata Agen lagi. Bila surat ini tidak dilaksanakan dalam kurun waktu 1 bulan dari tanggal 19 Agustus 2015 nanti, maka SBRI Riau bersama-sama dengan anggotanya (15.000 orang) akan menduduki Kantor Camat Mandau dan Kantor Disnakertrans. Ini 8 perusahaan migas mitra kerja PT CPI yang bermasalah di Kecamatan Mandau, menurut Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenakertrans RI :
1. PT Multi Structure
2. Sumigita Inhwa Consorsium (SIC)
3. Wika Inhwa Singgar Consorsium (WISC)
4. PT Rifansi Dwi Putra
5. PT Petro Papua Energy (PPE)
6. PT Timas Suplindo
7. PT Cahaya Riau
8. PT Nusa Konstruksi Engineering. (teu/grc)