RADARRIAUNET.COM - Mantan Kepala Desa (Kades) Gondai kecamatan Langgam, Atiman harus mengakhiri masa bebasnya. Hal tersebut menyusul eksekusi yang dimpimpin Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Novrika, SH Senin (27/6/16). Terpidana kasus perambahan hutan ini, langsung dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sialang Bungkuk di Pekanbaru.
Kasipidum menjelaskan, penahanan terhadap terpidana atas dasar petikan putusan pasal 226 KUHP yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Kejaksaan Pelalawan melakukan eksekusi penahanan terhadap terpidana. "Eksekusi penahanan ini, atas perintah dari MA menjatuh kurungan kepada terpidana 5 bulan kurungan," tegas Novri.
Perkara yang melilit terpidana ini, sambung Novrika berpedoman pada kesatu Pasal 50 ayat (3) huruf a, Jo pasal 78 ayat (2) UU RI no.41 tahun 1999 tentang kehutanan dan kedua pasal 46 ayat (1) UU RI no.18 tahun 2004 tentang perkebunan Jo pasal 3 ayat (1) Jo pasal 6 jo pasalh 9 ayat (2) Peraturan menteri pertanian no.26/Permenta/OT.140/2/2007 tentang pedoman perizinan usaha perkerbunan.
Menurut Novrika tim eksekusi yang dipimpin dirinya didampingi beberapa orang anggota dari Mapolres Pelalawan mendatangi rumah kediaman terpidana di Gondai. Setelah tim datang, menunjuk surat eksekusi kepada terpidana yang juga disaksikan oleh pihak keluarga. "Eksekusinya, lancar, terpidana dan pihak keluarga dapat menerima upaya eksekusi ini," tandasnya.
teu/rtc/radarriaunet.com