RADARRIAUNET.COM - Pemberian bantuan sosial yang bersumber dari Kesra Pemkab Rokan Hilir pada tahun ini terdapat sejumlah perubahan menyusul adanya ketentuan dari pusat. Hal ini juga sebagai langkah perbaikan birokasi dan sistem dari yang diterapkan selama ini.
Kabag Kesra Pemkab Rohil M Nur Hidayat SH menuturkan salah satu perubahan yang telah diterapkan adalah penerima bantuan yang berbentuk organisasi harus memiliki badan hukum atau memiliki akte notaris
Kemenkumham serta terdaftar di Kantor Kesbang Polinmas Rohil. “Selain itu organisasi pemohon bantuan harus ada kantor dan memenuhi persyaratan administrasi lainnya. Baru masukan permohonan namun mesti masuk ke dalam mata anggaran APBD tahun berikutnya baru dapat menerima bantuan, tidak bisa begitu mengajukan permohonan langsung mendapatkan bantuan,” ujar Nur Hdayat, kemarin di Bagansiapiapi.
Ini berbeda dari sebelumnya dimana permohonan yang diajukan bila sudah dianggap lengkap dapat langsung diberikan bantuan. “Sekarang sudah tak bisa seperti itu, selain itu penerima bantuan harus menyerahkan semacam laporan pertanggung jawaban atau SPJ menyangkut pengunaan dana, kalau SPJ ini tidak diserahkan maka ke depannya tidak akan bisa dibantu lagi,” kata mantan Camat Bangko.
Sedangkan pemohon yang bersifat perorangan terangnya juga mesti melampirkan sejumlah persyaratan, misalnya jika ada warga yang sakit memerlukan bantuan maka harus ada lampiran keterangan sakit dari pihak terkait seperti puskesmas, rumah sakit, serta keterangan pendukung dari pemerintahan setempat.
Pihak Kesra tambahnya akan turun ke lapangan sebagai langkah verifikasi kebenaran mengenai kondisi pihak yang mengajukan bantuan, setelah dipastikan maka bantuan baru dapat disalurkan itupun mesti melalui rekening penerima.
teu/rpg/radarriaunet.com