Dinsos Riau Tindak Lanjuti Anak Korban Kekerasan

Administrator - Selasa, 14 Juni 2016 - 14:13:40 wib
Dinsos Riau Tindak Lanjuti Anak Korban Kekerasan
Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau Syarifuddin. hrc
RADARRIAUNET.COM - Anak korban kekerasan menjadi salah satu perhatian Dinas Sosial. Untuk itu, Dinas Sosial Provinsi memberikan fasilitas perlindungan bagi anak yang jadi korban kekerasan, anak jalanan, ataupun anak dengan masalah hukum.
 
"Menurut jenjang kerja bila ada anak jalan, korban kekerasan, atau bermasalah hukum terlebih dahulu ditangani di tingkat Kabupaten atau Kota. Selanjutnya mereka rekomendasikan kepada Dinas Sosial Provinsi," sebut Syarifuddin AR selaku Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau saat ditemui di Ruang Melati, Kantor Gubernur Riau Jumat (10/6/2016).
 
Menurut Syarifuddin, Dinas Sosial Provinsi mem-back up apa yang telah dilakukan dinas sosial tingkat kabupaten dan kota. Selanjutnya memberikan fasilitas untuk menangani anak yang bermasalah.
 
"Kita koordinasi dengan kabupaten kota. Jika ada razia kita akan turun bersama," ungkap Syarifuddin.
 
Dari anak yang terjaring razia, selanjutnya akan diserahkan kabupaten atau kota untuk dibina Dinas Sosial Provinsi. Mereka akan di tempatkan di rumah penampungan milik pemerintah provinsi.
 
"Anak korban kekerasan, terlantar, ataupun bermaslah hukum dapat ditampung di Rumah Penampungan Traumatic Centre (RPTC). Di sini mereka akan mendapat perlindungan, pemulihan mental dan edukasi," jelasnya.
 
Diakui Syarifuddin setiap kabupaten atau kota di Riau belum miliki rumah aman (safe house) seperti RPTC. Untuk Pekanbaru sudah ada, itupun masih terbatas anggaran menurutnya.
 
"Saat ini di rumah aman mereka dibina dan dilatih oleh pekerja sosial dari dinas.  Kepada mereka juga dilakukan pendekatan psikologis agar kondisi mental mereka dapat berkembang dengan baik," tuturnya.
 
Tak hanya dibina secara mental di rumah aman tetapi anak yang di tampung juga diberikan bekal keterampilan. Sehingga selepas dari rumah aman mereka diharapkan bisa mandiri dan terjauh dari kebiasaan mengemis, ataupun tindakan kriminal lainnya.
 
"Kita memiliki 2 Unit Pelaksana Teknis (UPT). Yaitu UPT Pengasuhan anak, dan UPT untuk pemberian keterampilan di Tengkuyuk," rinci Syarifuddin.
 
Di UPT Tengkuyuk anak-anak akan diberi latihan selama 6 bulan berupa menjahit, memasak, ataupun kerajinan lainnya. "Untuk anak bermasalah hukum juga sudah direkomendasikan 5 orang. Mereka dari Pekanbaru, Siak, Rokan Hilir, Pelalawan, dan Inhu," ujarnya.
 
Selanjutnya 5 anak yang direkomendasikan ini akan dikirim ke pesantren di Malang , Jawa Timur. Mereka berasal dari keluarga yang kurang mampu dan dibebaskan dari biaya sekolah di sana.
 
 
hal/fn/radarriaunet.com