RADARRIAUNET.COM - Pasangan suami istri di Kabupaten Siak Provinsi Riau berinisial BS (29) dan IS (24) terpaksa dijebloskan polisi ke penjara lantaran 'kompak' menjalankan bisnis haram sebagai pengedar sabu-sabu kemarin di dua tempat berbeda. Sang istri berinisial IS dibekuk oleh aparat berwajib di rumahnya, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak-Riau.
Sementara suaminya BS yang berprofesi sebagai sekuriti sub-kontrak ini tak berkutik ditangkap polisi, persis ketika sedang bekerja di areal PT IKPP. Dari tangan mereka, ditemukan 2,75 gram sabu kemasan siap edar, dengan taksiran harga Rp2 juta.
Terbongkarnya bisnis sampingan Pasutri tersebut berawal saat polisi mengendus adanya peredaran narkoba yang disebut-sebut dibeli dari BS dan IS. Setelah mengantongi alamat pelaku, petugas langsung menggerebek kediaman mereka. Kebetulan IS tengah berada di rumah.
"Kita geledah dan berhasil menemukan 10 paket sabu siap edar yang disembunyikan IS di dalam tempat penyimpanan beras," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo.
IS tak bisa lagi mengelak. Dia mengakui semua perbuatannya. Bahkan wanita ini juga mengakui kalau bisnis terlarang itu ia lakoni bersama suaminya BS. Tak butuh waktu lama, satu jam kemudian polisi menciduk sang suami di tempat kerja.
"Kita geledah (BS) dan berhasil menemukan satu paket sabu yang ia simpan di dalam tas sandang miliknya. Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Siak untuk menjalani pemeriksaan," lanjut AKBP Guntur.
gor/fn/radarriaunet.com