RADARRIAUNET.COM - Sebanyak 124 koperasi terima Nomor Induk Koperasi (NIK) dari 160 koperasi yang diusulkan Dinas Koperasi (Diskop) dan UMKM Kabupaten Indragiri Hilir. Usulan tersebut merupakan usulan tahap pertama dan akan diusulkan tahap berikutnya. 124 koprerasi yang menerima sertifikat NIK dinyatakan telah lulus verifikasi dan evaluasi.
Diketahui, pemberian NIK berdasarkan kepada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 10/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Kelembagaan Koperasi dan ditindak lanjuti dengan Surat Sekretaris Kementerian Nomor 467/DEP.1/V/2015 perihal pemberian NIK. “Pemberian sertifikat NIK ini dalam rangka penertiban administrasi badan hukum koperasi,” kata Kepala Diskop dan UMKM Inhil H Dianto Mampanini, Senin (7/6).
Kemudian dalam rangka memberikan pelayanan keperluan informasi legalitas, badan hukum, serta memudahkan untuk memonitoring, evaluasi dan pengembangan koperasi secara terarah dan tepat sasaran. Saat ini jumlah koperasi di Inhil, tercatat sebanyak 500 koperasi, namun dari jumlah tersebut perlu dilakukan pendataan terhadap koperasi tersebut apakan masih aktif atau sebaliknya.
“Maka dari itu Diskop dan UMKM Inhil terus melakukan validasi terhadap koperasi yang aktif,” kata mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Perumahan Rakyat Inhil ini.
Dari hasil konfirmasi Diskop dan UMKM Inhil ke pusat terkait 36 koperasi yang belum diberikan sertifikat NIK, karena sejumlah koperasi tersebut masih terdapat kekurangan administrasi. Beberapa poin penting diberikannya NIK, memudahkan monitoring, evaluasi dan pengembangan koperasi secara terarah dan tepat sasaran melalui program peningkatan daya saing maupun penguatan kelembagaan koperasi. Selanjutunya mendorong terwujudnya kemitraan dengan lembaga lainnya (BUMN, BUMD, swasta) dengan prinsip saling percaya dan menguntungkan. Hal lainnya dapat menjadi nilai strategis dengan pemberian NIK.
teu/rpg/radarriaunet.com