RADARRIAUNET.COM - Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan kota Pekanbaru mengungkapkan bahwa pihaknya selain memberikan tiga surat peringatan dan ancaman putus kontrak pihaknya juga telah menjatuhi denda kepada PT MIG (Multi Inti Guna) sebesar Rp1,2 miliar. Denda tersebut langsung dipotong dari pengajuan pencairan yang mereka ajukan.
"Benar, karena buruknya kinerja PT MIG, kita telah memberikan sanksi yang terbilang besar yakni mencapai Rp1,2 miliar," ungkap Edwin Supradana, Selasa (7/6/2016). Disebutkannya, denda tersebut langsung dipotong dari pengajuan pencairan mereka. Dan dana itu juga langsung dimasukkan kembali ke kas daerah pemko Pekanbaru. "Artinya kita sudah menghasilkan PAD dari swastanisasi sampah ini. Meskipun kinerjanya sangat mengecewakan," paparnya.
Disinggung mengenai kapan pemutusan kontrak dikeluarkan secara resmi, Edwin menyatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari Walikota langsung. Pihaknya sebagai instansi yang bertanggung jawab telah memberikan laporan-laporan tentang keseluruhan kinerja PT. MIG. "Saat ini kita sedang rapat bersama PT.MIG yang langsung dipimpin oleh Walikota Pekanbaru. Apakah kontraknya diputus atau diberi kesempatan itu tergantung dari hasil rapat ini, tunggu saja," singkatnya.
teu/rtc/radarriaunet.com