RADARRIAUNET.COM - Bupati Rokan Hulu (Rohul), melalui Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Drs. Yusmar M.Si mengakui untuk izin maupun penertiban pertambangan galian c atau kuari sudah jadi kewenangan Pemerintah Provinsi Riau. Kewenangan diserahkan ke Pemprov Riau sesuai Undang Undang Nomor 23 tahun 2014, dan kini menjadi kewenangan izin atau penertiban galian C diserahkan ke Dinas ESDM Provinsi Riau.
Dari itu, sambung Yusmar, Distamben Rohul tidak bisa berbuat banyak, baik untuk menerbitkan izin atau penertiban kuari ilegal atau kuari tanpa izin di wilayah Rohul. Hal ini, menurutnya jadi dilema pihaknya. "Mau ditertibkan kami salah karena tak ada lagi kewenangan kami. Tak ditertibkan banyak keluhan masyarakat. Belum lagi soal perpanjangan izin kuari," ujar Yusmar ditemui di kantornya, Jumat (3/6/16).
Dampak penyerahan kewenangan dari Distamben Rohul ke Dinas ESDM Riau, sambung Yusmar, tentu menimbulkan masalah bagi pengusaha kuari dan masyarakat. "Banyak keluhan dari pengusaha yang mengaku proses perpanjangan izin terlalu jauh," ungkap Yusmar.
"Kita hanya bisa memfasilitasi saja, seperti mengajukan perizinan kuari dan perpanjangan izin. Hanya itulah yang bisa kita lakukan saat ini. Kalau untuk penertiban kami tak punya kewenangan lagi," tambah mantan Kepala Disdukcapil Rohul ini.
Yusmar mengungkapkan, dari 37 kuari yang terdaftar di awal 2015, sudah ada 28 kuari diajukan untuk diperpanjang izinnya ke Dinas ESDM Provinsi Riau. Selebihnya, ia memperkirakan izin tidak lagi diperpanjang atau berhenti beroprasi.
Dampak lain penerapan UU No 23 tahun 2014, tambah Yusmar, pendapatan daerah dari pajak galian c akan jauh berkurang, sementara potensi kerusakan lingkungan akan makin tinggi karena kurangnya pengawasan dilakukan pihak provinsi atau pemerintah pusat. "Kita hanya bisa menunggu kebijakan dari pemerintah pusat dan provinsi terkait penertiban kuari yang tak berizin dan izinnya habis," tuturnya.
Diakuinya, dalam menjalankan suatu program tentu harus sesuai Standar Oprasional Prosedur (SOP). Meski demikian, belum ada SOP dari provinsi sampai hari ini.
Yusmar mengharapkan pemerintah pusat dan provinsi cepat tanggap dalam menanggapi permasalahan di masyarakat, sehingga kerusakan lingkungan tidak terjadi, atau bisa diatasi dampak dari eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan. "Sudah ada laporan soal kuari yang tidak lagi sesuai prosedur. Tapi mau gimana lagi, kami tidak punya kewenangan lagi," pungkas Yusmar.
teu/rtc/radarriaunet.com