RADARRIAUNET.COM - Kemuning, Inhil, Riau diamankan kerena memiliki Senpi (senjata api) rakitan jenis kecepek beserta amunisinya tanpa izin. Dua orang dari desa berbeda, yaitu D dari Selensen dan S dari Batu Ampar itu menurut penuturan Kanit Reskrim Polsek Kemuning, Ipda Roni Reduansah kepada awak media, Rabu (1/6/2016) tidak memiliki keterkaitan. " Mereka berdua tidak ada kaitannya sama sekali," ujarnya.
Keduanya, dikatakan Roni diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar. Dari D (36), dikatakan Roni berhasil mengamankan satu pucuk Senpi rakitan jenis kecepek, satu buah tas yang dipergunakan sebagai pembungkus senjata, satu botol berisi mesiu, satu buah alat takar amunisi dan satu bungkus kertas pemicu ledakan.
Selain itu, juga diamankan satu bungkus plastik yang berisikan serabut pinang, satu buah doubletip, satu buah tongkat rotan, 12 butir peluru timah dan sebuah tas berwarna orange dan kuning.
Sementara dari tersangka S (47), dijelaskan Kanit Reskrim diamankan tiga pucuk senpi rakitan laras panjang jenis kecepek, satu buah tas pinggang warna hitam, satu botol plastik berisikan mesiu, satu buah botol plastik berisi pemicu ledakan, sembilan butir peluru timah dan satu bungkus plastik yang berisikan serabut pinang. " Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kemuning guna penyidikan lebih lanjut," tukas Roni Reduansah.
Roni menjelaskan dari hasil introgasi kepada dua orang dari desa yang berbeda itu, senjata tanpa izin tersebut digunakan untuk berburu binatang. " Mereka ngakunya digunakan untuk berburu, tapi kita masih selidiki apakah pengakuan itu benar," ujarnya.
Untuk tersangka D, dikatakan Roni mengaku mendapatkan Senpi tersebut dari warga Inhu yang dibelinya dengan harga Rp600 ribu. " Malah untuk tersangka D sudah pernah dihukum penjara karena kasus kepemilikan Senpi rakitan seperti itu juga di tahun 2002 lalu," tambahnya.
Sementara untuk tersangka S, dijelaskannya memiliki tiga buah Senpi rakitan, dimana S mengaku bahwa dua Senpi tersebut bukan miliknya, melainkan Senpi milik temannya yang dititipkan pada dirinya. " Pengakuan tersangka S, dirinya telah memiliki Senpi itu selama satu tahun lebih," tukas Roni.
teu/grc/radarriaunet.com