RADARRIAUNET.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada sekitar 400 perusahaan keuangan yang berbisnis secara ilegal karena belum mengantongi izin operasi. Temuan tersebut merupakan buntut dari terbongkarnya kasus penipuan nasabah yang diduga melibatkan oknum karyawan Reliance Securities dan perusahaan sekuritas, Magnus Capital.
"Bila diakumulasi banyak (lembaga keuangan) yang tidak sah, yang menawarkan (produk keuangan) pada masyarakat luas," ujar Kusumaningtuti S. Soetiono, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen di Jakarta, Selasa (17/5).
Menurutnya, OJK sedang mendalami kasus tersebut dan memeriksa secara intensif semua pihak yang terkait. "Itu masih dipelajari, kemudian nanti dilimpahkan ke pemeriksaan, nanti akan ditindaklanjuti dari faktor pidananya bagaimana," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal OJK, Sugianto menegaskan jika terbukti terjadi pelanggaran dalam kasus tersebut, maka kedua pihak yang menjadi tersangka akan dikenakan sanksi hukum.
"Untuk nasabah nanti akan diselesaikan, apakah nanti nilainya akan balik seperti semula atau bagaimana nanti akan kami lihat," ujar Sugianto.
Kendati terulang kasus penipuan baru berkedok investasi, namun Sugianto menilai kecenderungannya menurun pada sat ini jika dibandingkan periode sebelumnya.
"Untuk datanya saya belum bisa detail, tapi cenderung turun," jelasnya.
Sebagai informasi, OJK telah menerima 3.793 laporan pengaduan konsumen sejak beroperasi pada 2013 sampai 22 April 2016.
Untuk mencegah bertambahnya kasus penipuan berkedok investasi, Kusumaningtuti mengatakan OJK terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat agar berhati-hati dalam berinvestasi.
"Jadi kami giatkan edukasinya, nanti disediakan langkah-langkahnya bagaimana agar mudah, apa saja yang harus dikerjakan nanti kami edukasi," ujarnya.
RRN/Cnn/Radarriaunet.com