RADARRIAUNET.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana merelaksasi sejumlah peraturan terkait penyertaan modal pembentukan perusahaan ventura yang bergerak khusus dalam pembiayaan perusahaan rintisan (start up).
Relaksasi ini diharapkan mendorong para perusahaan untuk mengembangkan usaha dan para investor dapat menanamkan modal.
Andra Sabta Direktur Pengawasan Pembiayaan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK menjelaskan, beberapa bulan lalu jajarannya bertemu dengan 17 angel investor dan mendapatkan masukan mengenai penyelenggaraan usaha modal ventura ke arah yang lebih baik.
Masukan tersebut akhirnya memberi jalan bagi para angel investor untuk menempatkan dana di perusahaan modal ventura dalam jumlah yang besar. Para investor diperkenankan membentuk perusahaan ventura dengan modal minimal Rp1 miliar, dengan ketentuan perusahaan tersebut hanya bergerak dalam pembiayaan perusahaan rintisan.
"Kalau untuk perusahaan modal ventura biasanya diwajibkan minimal Rp25-50 miliar, tapi dengan aturan yang baru nanti bisa hanya Rp1 miliar. Karena mereka kan tidak melakukan bisnis lain kecuali start up," jelas Andra di Jakarta, Jumat (13/5).
Menurut Andra, aturan relaksasi tersebut akan dikemas dalam payung hukum Peraturan OJK (POJK) yang direncanakan terbit tahun ini.
"Target POJK nya dalam beberapa bulan karena sudah ada draft-nya, proses regulasinya sudah jalan di OJK," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Modal Ventura dan Start Up Indonesia (Amvesindo) Jefri Sirait mengaku menyambut baik relaksasi aturan tersebut. Pasalnya saat ini akselerasi pembiayaan untuk usaha start up memang perlu didongkrak agar memiliki kontribusi yang signifikan bagi perekonomian Indonesia.
"Kami melihat venture capital secara industri akan menjadi lebar sekali, sehingga kalau sudah lebar aksesnya jadi banyak di seluruh Indonesia. Aksesnya jadi bisa lebih dicapai karena banyak pemain," katanya.
Namun menurutnya pemberian relaksasi tersebut tidak bisa lepas dari tantangan yakni kompetisi antara investor lokal dengan asing dalam mengambil kesempatan investasi di perusahaan rintisan. Ia memprediksi potensi keterlibatan asing dalam usaha pembiayaan ventura akan menjadi lebih besar akibat insentif tersebut.
"Tapi secara umum kami anggap positif," katanya.
Pada akhir Desember 2015, OJK sebenarnya sudah mengeluarkan empat peraturan mengenai modal ventura. Peraturan ini terkait perizinan usaha dan kelembagaan, penyelenggaraan usaha, tata kelola perusahaan yang baik, dan pemeriksaan langsung perusahaan modal ventura.
Dalam peraturan tersebut, OJK ingin mendorong perusahaan modal ventura untuk mengembangkan industri kreatif. Pasalnya, melalui modal ventura, industri kreatif berbasis internet bisa memiliki wadah untuk berkembang.
Dewi/Cnn/Hrf/RRN