RADARRIAUNET.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengaku dirinya belum mendapatkan laporan rinci terkait dugaan korupsi PT Perusahaan Milik Negara Tbk (Persero/PGN) tentang pengadaan terminal gas Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) Lampung.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso untuk berpergian keluar negeri. Hal itu dilakukan Kejagung lantaran masih membutuhkan keterangan Hendi terkait dugaan kasus itu.
"Itu juga sedang saya cek sebabnya apa, sanksi dan segala macam. Jadi saya pelajari," kata Rini, di Kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (13/5/2016).
Menurutnya, dia harus menerima laporan detail terkait kasus ini baru setelah itu berkomentar. Tapi, Rini mengungkapkan, kemungkinan akan ada perombakan bila kasus ini terkuak.
"Saya belum melihat laporan yang detail. Tapi semua ini, PGN sebentar lagi dalam proses untuk bagian dari Pertamina. Tentunya nanti akan ada perombakan," ungkap dia.
Rini juga mengatakan, akan menyerahkan terkait kasus ini kepada penegak hukum. Sebab dirinya tidak bisa sembarangan untuk merombak strukturisasi PGN.
"Nanti dilihat saja dasarnya apa. Kan tidak bisa sembarangan. Semua harus dilihat dengan baik. Kita (BUMN) itu tidak mengusut hukum. Itu di Kejaksaan Agung," pungkas dia.
alex harefa/mtvn/rrn