Stasiun Radio Dibongkar, Putra Bung Tomo Lapor ke Polisi

Administrator - Senin, 09 Mei 2016 - 22:24:27 wib
Stasiun Radio Dibongkar, Putra Bung Tomo Lapor ke Polisi
Bambang (kemeja merah-putih), putra Bung Tomo, saat beraksi bersama rekan-rekannya di depan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo Surabaya. Mereka mengecam tindakan perusahaan yang membingkar stasiun radio perjuangan Bung Tomo. MTVN
RADARRIAUNET.COM - Puluhan orang menggelar aksi mengecam pembongkaran bangunan bekas stadion radio perjuangan Bung Tomo di Surabaya, Jawa Timur. Mereka juga melaporkan pembongkaran itu ke Polrestabes Surabaya, Senin 9 Mei.
 
Satu di antara pengunjuk rasa yaitu Bambang Sulistomo, yang tak lain putra dari Pahlawan Nasional Sutomo alias Bung Tomo. 
 
Bambang mendatangi Mapolres bersama pemerhati sejarah, budayawan, seniman, dan politis. Mereka juga menggalang tanda tangan dukungan terkait aksi mengecam pembongkaran bangunan stadion radio itu.
 
"Tujuannya supaya Kota Surabaya tidak lagi ada kasus serupa dalam pembongkaran bangunan cagar budaya. Ini perjuangan untuk masa yang akan datang," kata Bambang.
 
Bambang mengaku kecewa lantaran Pemerintah Kota Surabaya lengah mengawasi rumah bekas stasiun radio di Jalan Mawar Nomor 10 itu. Padahal, Pemkot Surabaya mengantongi SK Wali Kota Nomor 188.45/004/402.1.04/1998 untuk melindungi bangunan itu sebagai Cagar Budaya Tipe B.
 
Rumah itu, kata Bambang, merupakan saksi bisu perjuangan mempertahankan Kemerdekaan RI. Rumah itu menjadi lambang pengorbanan dan perjuangan rakyat Surabaya.
 
"Kalau dibongkar seperti ini, berarti telah mengkhianati nilai-nilai perjuangan para pahlawan kita," jelasnya.
 
Advokat senior Trimoelja D Soejadi, mengatakan pembongkaran cagar budaya merupakan tindak pidana yang melanggar Undang Undang Nomor 11 tahun 2010. UU itu menyebutkan pelaku pembongkaran diancam hukuman minimal 1 tahun penjara.
 
"Sedangkan dendanya minimal Rp500 juta dan maksimum Rp5 miliar," jelas Trimoelja.
 
Lantaran itu, ia meminta polisi mengusut kasus itu secara tuntas. Tujuannya yaitu menjaga bangunan bersejarah dan cagar budaya di Surabaya.
 
Rumah di Jalan Mawar Nomor 10, Surabaya, Jawa Timur, itu kini hanya menyisakan puing-puing bangunan seperti kayu dan batu batanya berserakan. Menurut informasi yang dihimpun awak media, rumah dengan lahan seluas 15x30 meter itu sudah dijual pemiliknya, Hurin (anak Amin, pemilik rumah tersebut), kepada pihak swasta untuk perluasan plaza kecantikan yang berada persis di sebelah bangunan.
 
Pada Selasa, 3 Mei 2016, bangunan cagar budaya bekas stasiun Radio tempat Bung Tomo menyiarkan perjuangan rakyat Surabaya melawan sekutu atau penjajah Belanda, telah dibongkar dan kini rata dengan tanah.
 
 
 
RRN/MTVNC/H24