Permohonan Praperadilan Dahlan Iskan Berhasil Dikabulkan
Administrator - Rabu, 05 Agustus 2015 - 06:50:28 wib
Jakarata (RR) - Yusril Ihza Mahendra, Kuasa Hukum mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) Dahlan Iskan, memberikan keterangan kepada awak media usai sidang pembacaan keputusan gugatan praperadilan yang dibacakan oleh hakim tunggal Lendriaty Janis di Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan, Selasa (04/08/2015).
Permohonan praperadilan Dahlan Iskan berhasil dikabulkan. Mantan menteri badan usaha milik negara (BUMN) Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dahlan diduga terlibat korupsi gardu induk Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013 senilai Rp1,063 triliun. (tn/rr)