RADARRIAUNET.COM: Kejaksaan Agung telah memutuskan perkara Ahok telah P21. Artinya berkas perkara hasil penyidikan Bareskrim Polri terkait kasus Ahok telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan secara formal dan material.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rochmad (kanan) didampingi Kapuspenkum Moh. Rum mengumumkan status kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Mtvnc Pic/Ant