RADARRIAUNET.COM - Mahkamah Agung (MA) akan memeriksa Sekretaris Jenderal MA Nurhadi terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution dan pihak swasta bernama Dodi Arianto Supeno.
Juru bicara MA Suhadi mengatakan, pemeriksaan masih menunggu kebijakan dari pimpinan untuk mengklarifikasi keterangan dari Nurhadi. Terlebih hingga saat ini status Nurhadi juga belum jelas sebagai saksi atau tersangka dalam kasus tersebut.
"Nanti pimpinan akan mengklarifikasi ke Pak Nurhadi, tapi masih menunggu dulu informasi lengkapnya. MA sendiri dari bawah sudah bentuk tim untuk telusuri itu sesuai tugas dan kewajiban," ujar Suhadi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (22/4).
Suhadi juga mengaku belum mendapatkan informasi terkait penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah dan kantor Nurhadi. Adanya penemuan sejumlah uang saat penggeledahan, kata Suhadi, mesti dibuktikan apakah berkaitan dengan perkara yang terjadi.
"Uang itu uang apa? Apakah melanggar hukum atau milik pribadi ini belum jelas, tidak ada juga berkas-berkas yang diambil. Mestinya Pak Nurhadi juga melapor ke kami," katanya.
Ia memastikan hingga saat ini Nurhadi masih aktif sebagai Sekretaris Jenderal MA. Bahkan sebelum ruangannya digeledah, Nurhadi juga masih sempat melantik sejumlah pejabat MA.
"Masih (bekerja). Tapi hari ini saya belum ketemu," ujarnya.
KPK menyatakan ada indikasi keterlibatan Sekretaris Jenderal MA Nurhadi dalam kasus suap pengajuan peninjauan kembali (PK) dalam sebuah kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, indikasi keterlibatan tersebut ditemukan usai penyidik memeriksa dua tersangka yang ditangkap dalam OTT yakni Panitera Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan swasta bernama Dodi Arianto Supeno.
"Indikasi kuat berdasarkan keterangan yang sudah dimintai kepada yang ditangkap kemarin (Edy dan Dodi)," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/4).
Agus juga menerangkan penggeledahan di kediaman dan ruang kerja Nurhadi juga tidak menyalahi aturan. Ia menyebut, penggeledahan bisa dilakukan sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang KPK.
alex harefa/ cnn/ h24