Setelah malam-malam berdemo, puluhan warga Tambusai Utara (Tambut) menginap di Mapolres Rohul. Mereka mendesak pembebasan tujuh rekannya yang ditahan terkait sengketa kebun dengan PT MAN.
PASIRPANGARAIAN (RRN) - Hasil mediasi antara warga dua desa dari Kecamatan Tambusai Utara dengan pihak Polres Rokan Hulu (Rohul), Jumat (23/10/15) malam, 7 warga yang sebelumnya ditangkap tetap ditahan.
Pada mediasi dihadiri sejumlah perwira Polres Rohul, seperti Kasat Sabhara AKP Imran, Kasat Binmas AKP Remil Simamora, dan lainnya, Kasat Reskrim Mochamat Rachmat Salihi mengatakan Penyidik punya wewenang selama 1X24 jam.
Polisi tetap tak mengizinkan 7 warga yang ditangkap tanpa alasan jelas di lahan mereka di Desa Pagar Mayang oleh anggota Polsek Tambusai Utara, Jumat siang kemarin.
Tujuh warga yang diamankan pihak Polres Rohul kemarin yakni Rizal, Dian, Rohani, Riono, dan Agus, serta 2 supir truk yang merupakan warga Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai, Iwan dan Amin.
Saat mediasi itu bahkan polisi meminta warga pulang ke desanya, apalagi sedang asap pekat di Pasirpangaraian.
Dan sebagai bentuk solidaritas karena 7 rekannya tidak dilepaskan, warga dari Desa Payung Sekaki dan Desa Pagar Mayang nekat tidur di halaman dan sekitaran Mapolres Rohul beratapkan langit tanpa alas tidur.
"Kami tak akan pulang ke desa sebelum tujuh rekan kami dilepaskan," tegas seorang ibu yang turun membawa Balitanya kepada awak media .
Saat diamankan anggota Polsek Tambusai Utara kemarin, 2 truk berisi 9 ton buah sawit (sebelumnya 7 ton), 5 sepeda motor milik pemanen, termasuk alat panen seperti angkong alat untuk melansir buah sawit, egrek, gancu, dan lainnya. (zal/fn)