Bareskrim Ungkap Kasus Korupsi PLTU Kalbar, Adik Jusuf Kalla dan 3 Nama Lain Jadi Tersangka

Administrator - Rabu, 08 Oktober 2025 - 01:08:54 wib
Bareskrim Ungkap Kasus Korupsi PLTU Kalbar, Adik Jusuf Kalla dan 3 Nama Lain Jadi Tersangka
?Halim Kalla, adik dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (foto.dok.polri)

Radarriau.net  | Jakarta - Bareskrim Polri melalui Komite Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) kembali menggebrak dengan mengungkap dugaan kasus korupsi senilai Rp 1,3 triliun. Kasus ini berpusat pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kalimantan Barat, menyeret empat nama besar sebagai tersangka, termasuk Halim Kalla, yang merupakan adik kandung mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Selain Halim Kalla, tiga tersangka lainnya adalah mantan Direktur Utama PLN periode 2008-2009 Fahmi Mochtar, Direktur Utama PT BRN RR, dan petinggi PT Praba HYL. Meskipun statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya belum ditahan oleh pihak kepolisian.

Alasan Belum Ditahan dan Penanganan Kasus yang Kompleks

Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Senin (6/10/2025) menjelaskan bahwa penahanan belum dilakukan karena tim penyidik sedang berkoordinasi intensif dengan kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara.

"Kami belum melakukan penahanan. Saat ini, kami fokus berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk melengkapi semua berkas,"ujar Irjen Cahyono.

Ia berharap proses ini tidak memakan waktu lama agar penegak hukum dapat segera melakukan upaya paksa, yaitu penahanan. Koordinasi dengan jaksa, menurutnya, sangat penting untuk memastikan konstruksi perkara yang dibangun oleh kepolisian sudah kuat dan tidak ada celah hukum.

Perkara Diambil Alih dari Polda Kalbar

Kasus ini, yang awalnya ditangani oleh penyidik Polda Kalimantan Barat sejak April 2021, diambil alih oleh Kortas Tipikor Bareskrim Polri pada Mei 2024. Irjen Cahyono mengungkapkan bahwa pengambilalihan ini dilakukan karena kasusnya sangat kompleks dan dianggap sebagai'high profile case'.

"Kasus ini cukup rumit dan membutuhkan sumber daya serta anggaran yang memadai, sesuatu yang sulit dipenuhi di tingkat Polda,"jelas Cahyono.

Tim Bareskrim kemudian melibatkan penyidik Polda Kalbar dalam skema'join investigation'untuk mempermudah proses penyelidikan, mengingat sebagian besar saksi dan lokasi terkait berada di Kalimantan Barat.

Selain itu, kasus ini juga melibatkan pihak-pihak dari luar negeri, yaitu Alton Singapura dan OJSC dari Rusia. Keterlibatan pihak internasional ini semakin memperkuat alasan Bareskuhan Polri untuk mengambil alih penanganan perkara.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Apakah penahanan terhadap para tersangka akan segera dilakukan setelah berkas perkara rampung? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya. (Ig)