Revisi UU Minerba untuk Siapa?

Administrator - Kamis, 12 Desember 2019 - 14:41:54 wib
Revisi UU Minerba untuk Siapa?
Ilustrasi. Foto: Mi

RADARRIAUNET.COM: Kejadiannya terbilang baru, belum lagi genap enam bulan berlalu. Ahmad Setiawan, bocah berumur 10 tahun, meninggalkan rumah dengan perasaan riang. Ia pergi berenang ke lubang bekas tambang yang terletak tak jauh dari tempat tinggalnya di Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

Sebagai cara untuk meluapkan energi anak-anak yang meluap-luap, ia tentu tak pernah berpikir bahwa hari itu ia akan meregang nyawa, tewas tenggelam di dalam lubang tambang.

Namun, sebuah kisah selalu berakhir menjadi memori lamat-lamat seketika ia menjelma menjadi deretan statistik: Ahmad Setiawan ialah korban ke-35 di Kalimantan Timur sepanjang delapan tahun terakhir.

Sepanjang lima tahun terakhir, lebih dari 140 korban lubang tambang didominasi anak-anak. Setelah bumi dikeruk hasilnya, liang tambang yang ditinggalkan menjadi 'lubang maut' yang merenggut masa depan.

Pada waktu yang bersamaan, sejumlah beleid pertambangan tengah memburu penyelesaian: revisi PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan revisi UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Dua peristiwa yang saling terkait, tapi acap kali dianggap terpisah.

Beleid yang memburu keuntungan dan lubang tambang yang memakan korban. Lagi-lagi, kita disuguhi kisah lawas: korban ialah perkara kesekian, yang terpenting ialah keuntungan. Akan tetapi, keuntungan buat siapa?

Revisi UU Minerba: mengejar kekalahan (lagi)?
Salah satu implikasi dari penerapan desentralisasi perizinan konsesi tambang menjadi kewenangan pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota. Yang tak dibayangkan sebelumnya, hal itu memicu ekses berupa booming perizinan tambang.

Sebagai ilustrasi, pada 2001 izin tambang yang tercatat hanya sebanyak sekitar 750 izin yang melonjak sangat signifikan seiring penerapan desentralisasi menjadi lebih dari 8000-an izin pada 2008.

Kemudian, meningkat lagi menjadi 10.900-an izin pada rentang 2010-2014. Sebelum UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba diberlakukan, rezim skema pengelolaan pertambangan minerba ialah kontrak karya (KK).

Pemberlakuan UU Minerba Tahun 2009 itu menandai terjadinya perubahan mendasar dalam tata kelola pertambangan. Rezim kontrak/perjanjian berakhir dan beralih ke rezim izin usaha pertambangan (IUP). Sampai pada titik itu, UU Minerba 2009 bernilai strategis, terutama karena rezim izin tambang lebih menjamin kedaulatan dan posisi negara yang lebih kuat ketimbang korporasi.

Masalahnya, peralihan dari kontrak ke izin pertambangan dalam realisasinya tidak berjalan mulus karena banyak korporasi tambang yang tetap menjalankan skema KK dengan dalih kontrak belum berakhir, plus adanya kelonggaran bagi pemegang kontrak untuk memperpanjang kontrak.

Di sisi lain, pertambangan minerba sendiri tidak berada di ruang hampa yang bebas dari dinamika dan perkembangan. Karena itu, dipandang perlu untuk kembali melakukan revisi atas UU Minerba.

Apakah UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba perlu direvisi? Ya, sejauh memenuhi dua persyaratan pokok. Pertama, ditujukan terutama bagi kepentingan bangsa dan negara. Kedua, sebagai konsekuensi dari prinsip pertama, bukan diorientasikan kepentingan segelintir pihak tertentu.

Salah satu pertimbangan pokok dari perlunya revisi UU Minerba, yaitu mendorong hilirisasi produk pertambangan sebagai batu pijak reindustrialisasi dan mendorong peningkatan nilai tambah produk pertambangan yang pada gilirannya menopang penguatan daya saing.

Agenda strategis dari hal itu ialah agar RI keluar dari jebakan sebagai penghasil bahan mentah semata dalam rantai nilai global.

Problemnya, alih-alih selaras dengan prinsip pengarusutamaan kepentingan bangsa, motif utama yang mengemuka dalam revisi UU Minerba justru terkesan lebih mengakomodasi kepentingan segelintir pihak. Dalam hal ini sejumlah kecil maskapai pertambangan raksasa.

Kombinasi absennya pengutamaan kepentingan bangsa dengan ketergesaan pembahasan revisi UU Minerba tak dapat dihindari merebakkan aroma tak sedap. Pertimbangkan fakta berikut ini:

ada tujuh maskapai pertambangan batu bara besar yang akan segera terminasi. Umumnya merupakan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama dengan kapasitas produksi terbesar.

Ketujuh maskapai tambang ini mencemaskan nasib operasi pertambangan mereka, menyusul keadaan yang menimpa salah satu maskapai tambang batu bara besar, PT Tanito Harum, yang berhenti operasi akibat terminasi.

Tujuh maskapai pertambangan itu ialah PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin Indonesia, PT Adaro Indonesia, PT Kideco Jaya Agung, PT Multi Harapan Utama, serta PT Berau Coal.

Maskapai tambang ini merupakan kontributor utama produksi batu bara nasional--dengan kontribusi produksi baru bara mencapai separuh dari produksi nasional serta kontributor 70% pasokan batu bara ke PLN dan penyumbang terbesar PNPB subsektor batu bara. Skala yang sangat mencengangkan!

Korporasi-korporasi tambang ini mencemaskan keberlanjutan operasi tambang mereka, yang bergantung pada perpanjangan kontrak atau izin melalui perubahan PP No 23 Tahun 2010 yang telah direvisi berkali-kali demi mengakomodasi kepentingan korporasi tambang.

Sementara itu, perubahan PP itu tidak dapat tidak harus menunggu, bersesuaian, dan selaras dengan UU Minerba yang akan direvisi. Adanya desakan dari maskapai tambang raksasa inilah yang memicu sinyalemen untuk menyegerakan revisi UU Minerba.

Kepentingan untuk segera melakukan revisi UU Minerba berikut regulasi turunannya acap kali bersembunyi di balik dalih pentingnya kepastian hukum buat para pelaku usaha pertambangan serta upaya untuk memperbesar porsi penerimaan negara dari sektor tambang.

Akan tetapi, jika menyelisik lebih jauh, dalih itu nampaknya kurang beralasan. Jika alasannya ialah kepastian hukum, kisah faktualnya justru lebih sering mengemuka sebagai episode lemahnya negara ketika berhadapan dengan maskapai tambang raksasa ini.

Pemerintah telah berulang kali memberikan kelonggaran-kelonggaran kepada para pelaku usaha tambang dengan kontribusi sektor minerba bagi penerimaan negara, performanya tidaklah segagah yang disangka.

Sepanjang 2012-2016, kontribusi penerimaan pajak minerba secara rata-rata hanya mencapai 2,8%, dengan besaran kontribusi sejak 2014-2016 stagnan di kisaran 2%. Rasio pajak (tax ratio) pertambangan minerba sendiri selalu mencatatkan angka yang berada di bawah rasio pajak nasional, dengan tren yang terus menurun.

Pada 2012, rasio pajak pertambangan minerba masih mencatatkan nilai yang lumayan, sebesar 8,49%, tapi terus menurun hingga tersisa sebesar 3,88% pada 2016.

Belum lagi potensi kerugian negara yang lain, misalnya, dalam bentuk unreporting transaction, yang berdasarkan penelusuran sebuah lembaga menyebutkan bahwa khusus batu bara saja sepanjang 2010-2016 terindikasi sebesar US$27,06 miliar atau setara Rp365,3 triliun.

Indikasi vested interest sejumlah maskapai tambang raksasa ini membuat soal yang lebih substansial absen dalam diskursus pembenahan sektor minerba sebagai semangat pokok revisi UU Minerba.

Ada sejumlah problem substansial yang perlu mendapatkan antisipasi dalam revisi UU Minerba. Pertama, lemahnya keterkaitan dan keselarasan regulasi minerba dalam mendorong penggunaan energi baru terbarukan yang lebih ramah lingkungan. Alih-alih, revisi UU Minerba ini tetap melestarikan ketergantungan pada sumber energi fosil yang kotor.

Kedua, revisi UU Minerba juga masih berangkat dari perspektif yang menempatkan kekayaan minerba sebatas sebagai komoditas semata dan belum menempatkan kekayaan minerba dalam kerangka cadangan strategis serta ketahanan dan kedaulatan energi.

Ketiga, relatif lemahnya akomodasi, pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat dalam penetapan dan penyelenggaraan wilayah tambang yang bahkan membuka peluang kriminalisasi atas anggota masyarakat yang menolak tambang.

Sebagai kesimpulan, dibutuhkan kehati-hatian ekstra dalam menyelenggarakan revisi UU Minerba ini. Kehati-hatian yang berangkat dari pertanyaan sederhana, tapi sangat krusial: revisi UU Minerba untuk siapa?.

 

RR/MI