RADARRIAUNET.COM: Polsek Kabun dibawah komando Polres Rokan Hulu (Rohul), kumpulkan seluruh pemilik pakter tuak dan pemilik meja bilyard yang ada di wilayah hukumnya, Jumat pagi (18/10/19). Ini upaya menciptakan Kamtimbas di wilayah hukumnya.
Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting S.IK, melalui Kapolsek Kabun AKP Didi Antoni SH, MH, mengatakan seluruh pemilik pakter tuak dan pemilik meja bilyard di wilayah hukumnya dikumpulkan di aula Mapolsek Kabun guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban? masyarakat (Kamtibmas).
Upaya menciptakan Kamtibmas, Kapolsek Kabun menekankan beberapa hal kepada seluruh pemilik pakter tuak dan pemilik meja bilyard pada sosialisasi di aula Mapolsek Kabun tersebut.
Sosialisasi disampaikan pihak Polsek Kabun ke pemilik pakter tuak dan pemilik meja bilyard yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Rohul Nomor : 1 Tahun 2019 tentang Pelarangan dan Penertiban Penyakit Masyarakat.
Selanjutnya, Pasal 340 KUHP tentang Para Pelaku Produoplosan, Pengedar Miras oplosan. Sosialisasi Undang-undang Lalulintas oleh Kanit BKO Lantas Polsek Kabun, dan sosialisasi ketentuan pidana dan saksinya.
"KIta mengimbau agar semua yang hadir dapat memahami dan? sepakat bersinergi bersama demi, demi terpeliharanya kondusifitas dan antisipasi gangguan Kamtibmas," jelas AKP Didi Antoni, akhir pekanlalu dilansir riauterkini.com.
?Pada sosialisasi tersebut, AKP Didi juga menekankan kepada pemilik pakter atau warung tuak tidak membuka usahanya hingga larut malam, tidak menyediakan pelayan wanita, dan memutar musik karena dapat mengganggu ketertiban umum.
Pakter tuak juga dilarang menampilkan kegiatan asusila, menyediakan tempat untuk pelacuran, tidak menjual minuman keras atau Miras yang memabukkan karena berpotensi mengganggu situasi Kamtibmas dan Lakalantas dan lain sebagainya.
?"Hasil sosialisasi tadi,? para pengusaha pakter atau warung tuak dan pemilik meja bilyard menerima sosialisasi disampaikan oleh pemateri dengan baik," ujar pria yang pernah menjabat Kapolsek Rambah ini.
AKP Didi? juga mengaku para pengusaha pakter tuak dan pemilik meja bilyard akan mentaati peraturan mulai dari tingkat desa sampai peraturan daerah, serta mengikuti semua ketentuan berlaku di NKRI dan di Kabupaten Rohul.
"Dan masing-masing pengusahan pakter dan bilyard juga sudah membuat pernyataan usai sosialisasi," pungkas AKP Didi Antoni, dan menegaskan sosialisi ini upaya Polsek Kabun menciptakan Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Kecamatan Kabun.
RR/DAI