Ahok Merasa Dikambinghitamkan Anies soal IMB Reklamasi

Administrator - Kamis, 20 Juni 2019 - 12:15:29 wib
Ahok Merasa Dikambinghitamkan Anies soal IMB Reklamasi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. cnni pic

Jakarta : Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merasa disudutkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi.

Anies menerbitkan IMB untuk 932 bangunan di Pulau D berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 206 tahun 2016 tentang Rencana Tata Kota Pulau C, D dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Pergub itu diterbitkan di era Ahok.

"Satu pihak mau kambing hitamkan aku soal pergub yang mau dia pakai dengan memanfaatkan celah hukum istilahnya," kata Ahok seperti sitat CNN Indonesia, Kamis (20/6/2019).


Anies dalam keterangan tertulisnya mengatakan tak bisa mengubah Pergub 206 tahun 2016 tersebut karena pergub tersebut tak berlaku surut. Anies juga berusaha menjaga institusi Gubernur agar tetap mendapatkan kepercayaan dari masyarakat dan menjaga iklim usaha.

Tapi, menurut Ahok, berbeda dengan pergub lainnya, Anies dengan mudahnya mengubah sejumlah pergub yang diterbitkan di era kepemimpinan Ahok. Contohnya, kata Ahok ialah Pergub tentang Pergub RPTRA hingga Pergub tentang Pedagang Kaki Lima.

"Soal susah cabut pergub kan kontradiktif sama keputusan dia, dia ubah pergub soal motor lewat Thamrin, kaki lima dan RPTRA saja dia bisa ubah kok Pergub-nya," kata Ahok.

Ahok menyayangkan pernyataan Anies yang mengungkit pergub yang dikeluarkan di zamannya. Kata Ahok, harusnya Anies bisa lebih memegang pernyataannya terkait penghentian reklamasi ketimbang memberikan IMB.

"Kalau aku yang keluarkan IMB pasti sudah diperiksa dan dianggap merugikan negara. Dia lawan Keppres dan lawan Perda dan lawan Reklamasi," kata Ahok.


Anies sempat mengubah sejumlah pergub yang dibuat Ahok. Anies mengubah Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) menjadi Taman Maju Bersama. Anies juga sempat mengubah Pergub Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima yang mengamanatkan PKL bisa menduduki trotoar dengan sejumlah kajian.

Pemerintah Provinsi DKI menggunakan Pergub Nomor 206 Tahun 2016 sebagai dasar penerbitan izin mendirikan bangunan di Pulau D, salah satu pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Penggunaan pergub itu disebabkan karena penerbitan IMB di pulau reklamasi tidak perlu menunggu dua aturan, yakni Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta.

Hingga saat ini, dua aturan yang sedianya berbentuk peraturan daerah (perda) itu, masih dalam rancangan. RZWP3K dan RTRKS merupakan dasar hukum untuk mengatur pulau-pulau. Saat ini, tidak ada lagi lagi istilah pulau reklamasi. Lahan hasil reklamasi dianggap sebagai bagian daratan Jakarta yang berpantai.

Untuk pengaturan lahan (baru) itulah digunakan Pergub 206 Tahun 2016 sambil menunggu Pemprov DKI merevisi Perda rencana detail tata ruang (RDTR) dan rencana tata ruang wilayah (RTRW).


RRN/CNNI