Jakarta (RR) - Bareskrim Mabes Polri akan menuntaskan kasus rumah kaca yang melibatkan Ketua non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. Surat permohonan penangguhan penahanan yang ditandatangani Plt Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki untuk Kapolri tidak akan menggugurkan pidana.
Kabareskrim Komjen Budi Waseso menegaskan, surat yang menyebut kasus Samad akan diselesaikan secara internal karena merupakan ranah etik.
"Kode etik tidak pernah menggugurkan pidana. Jangan dibalik-balik! Jangan lagi ada undang-undang yang dibalik ya. Etik itu sifatnya internal, ke dalam, jadi silakan (kirim surat)," tegas Buwas di Bareskrim Polri, Kamis (25/6/2015) pekan kemarin.
Dalam surat itu disebutkan beberapa poin, diantaranya, pimpinan KPK meminta agar penyidikan terhadap Samad dalam dugaan melakukan tindak pidana pertemuan secara langsung maupun tak langsung dengan pihak yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, ditangguhkan.
Memberi kesempatan kepada Pimpinan KPK untuk melakukan pemeriksaan internal mengingat hal tersebut lebih mengarah kepada pelanggaran etika.
"Kami akan segera menginforsikan kepada Kapolri," kata pengacara Samad, Saor Siagian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 24 Juni.
Seperti diketahui, tersangka kasus rumah kaca Abraham Samad membawa surat yang ditandatangani Plt Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki untuk Kapolri saat diperiksa di Bareskrim Polri, kemarin. Samad menyebut Pimpinan KPK meminta kasus yang menimpa dirinya ditangguhkan.(Mtvnc/RR)