RADARRIAUNET.COM: Peringatan hari buruh atau May day sudah berlalu seminggu yang lalu, namun perjuangan nasib buruh tidak berlalu begitu saja, harus terus diperjuangkan kehidupan buruh – buruh di Indonesia yang bekerja di dalam negeri maupun diluar negeri, benar – benar berada pada tingkat keadilan dan kesejahteraan khususnya didaerah Provinsi Jawa Barat.
Pada masa pemerintahan Gubernur Ahmad Heryawan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 54 tahun 2018 tentang tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Upah Minimum yang dianggap banyak pihak merugikan kaum buruh di Jawa Barat yang isinya lebih menguatkan keberadaan PP 78/2015 yang selama ini ditolak oleh kaum buruh.
Lahirnya Perda Nomor 54 tahun 2018 tersebut lebih cenderung menguntungkan pengusaha, dianggap sebagai sebuah upaya mengkerdilkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), bisa menjadi satu alasan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) tidak lagi mau berunding untuk menghindari adanya kesepakatan yang tidak ada UMSK di tahun 2019.
Sesuai tuntutan buruh, Pada tanggal 1 November 2018 Gubernur terpilih Jawa Barat periode 2018 – 2023, mencabut Perda Nomor 54 tahun 2018 yang katanya pencabutan Perda tersebut ditenggarai karena belum memuat Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur baru dan akan revisi disesuai dengan Programnya dalam menata pemerintahan di Jawa Barat yakni, Program Jabar Juara.
Namun, dari 14 Program Jabar Juara, nyaris tidak ada yang mengangkat persoalan – persoalan yang menyangkut perburuhan untuk memperbaiki taraf hidup buruh – buruh yang bekerja di Kota/kabupaten provinsi Jawa Barat, terutama mengenai Upah Minimum Kota/kabupaten (UMK) sebagaimana kita ketahui beberapa daerah di Jawa Barat merupakan kawasan industri seperti Bandung,Bekasi,Bogor,Cianjur dan Karawang, menjadi tempat – tempat buruh – buruh bekerja mencari nafkah.
Sudah menjadi kewajiban Pemerintah Jawa Barat yang sedang dijabat Gubernur Ridwan Kamil untuk menyelesaikan permasalahan – permasalahan buruh di Jawa Barat terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), menjadi perantara Buruh dengan pengusaha secara adil sebagaimana janjinya waktu pertama kali menjabat Gubernur mencabut Perda Nomor 54 tahun 2018 yang disahkan dan ditandatangi pemerintahan periode sebelum ia menjabat Gubernur Jawa Barat.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus terus melaksanakan revisi, mengeluarkan kebijakan – kebijakan berupa Peraturan – Peraturan daerah yang menjamin kesejahteraan kaum buruh di Jawa Barat, agar memberikan upah yang layak dan jaminan – jaminan sosial dan kesehatan kepada pekerja dengan melengkapi Peraturan Daerah atau Perda tentang Pengwasan Tenaga Kerja dengan mendirikan Komite Tenaga Kerja sesuai Permenakertrans No 10 Tahun 2012 tentang Komite Pengawasan Ketenagakerjaan .
Dalam Komite Tenaga kerja ini harus melibatkan Serikat Buruh, Pengusaha dan Pemerintah. Karena sejauh ini masih banyak perusahan – perusahaan berbuat sewenang – wenang kepada buruh dengan memberikan upah di bawah UMPK dan belum ada tindakan dari sisi pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah sebagai perangkat penting untuk mengawasi dan memastikan pelaksanaan dan memastikan pelaksanaan peraturan di bidang ketenagakerjaan seperti pelaksanaan sistem outsourcing, upah minimum, hubungan industrial, kondisi kerja, keselamatan dan kesehatan kerja serta penerapan jaminan sosial untuk tenaga kerja di Provinsi Jawa Barat.
KPW PRD Jawa Barat
RRN/WH