Pekanbaru: Jikalahari menyetujui persetujuan Panglima TNI dan Kapolri terkait penegakan hukum terhadap kemitraan pembakar hutan dan lahan, “hanya basa-basi, tidak sesuai dengan fakta dan pencitraan semata,” kata Made Ali, Koordinator Jikalahari. "Sebab setiap karhutla setiap tahun, omongan mereka itu-itu juga."
Pada 13 Maret 2019 Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta lokasi bekas kebun karet di bekas Pulau Rupat, Bengkalis. Kedua petinggi TNI dan Polri menyatakan, "Penegakan hukum tidak hanya sebatas untuk masyarakat, namun juga perusahaan yang membutuhkan kuat untuk meningkatkan lahan, baik untuk keperluan mendapatkan lahan maupun lalai dalam membutuhkan lahan mereka."
“Mengapa tidak langsung mengecek areal yang terbakar di Rupat, padahal jelas areal PT Sumatera Riang Lestari, PT Sarpindo Graha Sawit Tani dan PT Marita Makmur Jaya merupakan hotspot yang tinggi,” kata Made.
Sejak 2015, Kapolri memberikan persetujuan keras agar penegakan hukum dilakukan kepada korporasi yang terlibat karhutla.
Saat Kapolri dijabat Badrodin Haiti, ia meminta saham yang terlibat karhutla dimasukkan dalam daftar hitam, sehingga kompilasi ia diminta izin, tidak perlu diberikan. "Jika vonis menentang terhadap korporasi tidak membuat jera, diblacklist saja," kata Kapolri pada 2015 ini.
Saat pergantian Kapolda Riau dari Supriyanto ke Zulkarnain pada 2016, Kapolri Tito Karnavian berpesan agar Kapolda memperbaiki kasus karhutla dengan baik sehingga tidak lagi menampilkan karhutla yang lebih baik bagi Indonesia dan negara tetangga. Begitupula di tahun 2017, meskipun jumlah karhutla menurun dari tahun sebelumnya Kapolda Riau, Zulkarnain mewanti-wanti pertanggungan karhutla dan perusak lingkungan agar tidak merusak kawasan dengan penebangan liar dan karhutla yang menyebabkan kabut asap.
Prestasi terbesar Polda Riau melakukan penegakan hukum yang terjadi pada 2013-2015, PT Adei Perkebunan dan Industri, PT National Sagoo Prima, PT Langgam Inti Hibrindo dan PT Palm Lestari. Makmur berhasil mereka limpahkan ke Kejaksaan untuk divonis bantuan oleh pengadilan. Lalu, 2015 saat terjadi kebakaran melanda Riau, Polda Riau menetapkan 15 asosiasi pembakar hutan dan lahan. Namun, kasusnya mundur pada 2016. “Sejak saat itu, Polda Riau belum menetapkan tersangka korporasi padahal 2017-2019 lahan korporasi kembali terbakar,” kata Aldo sapaan Arfiyan Sargita.
Mulai Januari 2019 hingga hari ini, satelit Terra-Aqua Modis menemukan ada 304 hotspot di area konsesi korporasi dan 111 titik yang disetujui menjadi titik api. Hotspot dengan keyakinan> 70% (mewakili merupakan titik api) banyak terdapat di konsesi HTI milik PT Rimba Rokan Lestari, PT. Sumatera Riang Lestari, PT. Arara Abadi, PT. Perkasa Baru, PT. RAPP, PT. Mutiara Sabuk Khatulistiwa, PT. Satria Perkasa Agung dan PT. Rokan Permai Timber. Untuk korporasi, hotspot berada di areal PT Riau Sakti, Perkebunan terpadu dan PT Sarpindo Graha
Sawit Tani. Rincian hotspot dalam tabel berikut:
Tidak Korporasi Kepercayaan Hotspot
0 - 100% > 70%
1 PT RIMBA ROKAN LESTARI 77 40
2 PT. SUMATERA RIANG LESTARI 60 36
3 PT. ARARA ABADI 31 1
4 PT. PERKASA BARU 31 23
5 PT. PULP & KERTAS ANDALAN RIAU 26 5
6 PT. MUTIARA SABUK KHATULISTIWA 10 1
7 PT. SATRIA PERKASA AGUNG 9 1
8 PT. SEKATO PRATAMA MAKMUR 9 0
9 PT. TANAMAN INDO TABUNG HAJI 6 0
10 PT. MITRA HUTANI JAYA 5 0
11 PT. FDI TRIOMAS 5 0
12 PT. BINA DAYA BENTALA 4 0
13 PT. SUMBER LESTARI SERAYA 4 0
14 PT. BINA DUTA LAKSANA 3 0
15 PT. MITRA KEMBANG SELARAS 3 0
16 PT. RIAU SAKTI UNITED PLANTATIONS 3 1
17 PT. BHARA INDUK 2 0
18 PT. BUKIT BATU HUTANI ALAM 2 0
19 PT. INHIL HUTANI PRATAMA 2 0
20 PT. KAYU PERMAI ROKAN 2 2
21 PT. MARITA MAKMUR JAYA 2 0
22 PT. SARPINDO GRAHA SAWIT TANI 1 1
23 PT. SENDORA SERAYA 1 0
24 PT. TRISETIA USAHA MANDIRI 1 0
25 PT. RIAU INDO AGROPALMA 1 0
26 PT. RIMBA MANDAU LESTARI 1 0
27 PT. RUAS UTAMA JAYA 1 0
28 PT. HUTANI SOLA LESTARI 1 0
29 PT. UNI SERAYA 1 0
Jikalahari juga memenangkan Kapolri untuk membuktikan kata-katanya dengan meluncurkan SP3 15 mendukung terlibat karhutla di 2015, karena ditemukan pada 2019 areal perusahaan PT Sumatera Riang Lestari, PT Bina Duta Laksana dan PT Ruas Utama Jaya guna mencari hotspot dan kembali mencoba.
“Jika tahun 2019 tidak ada korporasi yang menjadi tersangka karhutla, itu menandakan Kapolri dan Panglima TNI tidak punya kekayaan memberantas. Dan mereka berdua layak kita terima penghargaan jenderal penakut yang beraninya bebaskan warga sebagai pembakar hutan dan lahan, ”kata Made Ali.
Sumber: Jikalahari