KPID Jawa Barat Batasi Penayangan Lagu Agnez Mo dan 16 Musisi Asing

Administrator - Selasa, 26 Februari 2019 - 15:11:43 wib
KPID Jawa Barat Batasi Penayangan Lagu Agnez Mo dan 16 Musisi Asing
Lagu Agnez Mo feat. Chris Brown dibatasi penayangannya medcom.id pic

Jakarta: Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat merilis surat edaran dengan ketetapan agar televisi dan radio tidak menayangkan atau memutarkan lagu-lagu berbahasa Inggris yang mereka anggap melanggar norma kesopanan dan kesusilaan. Mereka merinci 17 lagu yang dimaksud.

Salinan surat edaran ini, yang dibagikan di media sosial oleh Arian vokalis grup Seringai, ditulis dengan judul Pembatasan Siaran Lagu-lagu Berbahasa Inggris dan nomor 480/215/IS/KPID-JABAR/II/2019. Tertulis bahwa surat itu ditetapkan di Bandung pada 18 Februari 2018. Tampaknya KPID Jabar telah salah menulis tahun dalam surat edaran resmi.

Ada 11 poin landasan, yang intinya mengacu ke sejumlah aturan lain dan rapat bersama pihak yang disebut sebagai "ahli" pada 11 Oktober 2018. Poin utama yang disasar surat edaran ini adalah lagu bahasa Inggris yang memuat hal terkait seks atau alat kelamin dan hubungan seksual.


"Bahwa lagu-lagu berbahasa Inggris yang berjudul sebagaimana terlampir pada Surat Edaran ini, baik dalam bentuk lagu, video klip, dan atau sejenis hanya dapat disiarkan dan atau ditayangkan pada lembaga penyiaran yang ada di wilayah layanan Jawa Barat dalam klasifikasi waktu Dewasa (D) mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 03.00 WIB," demikian bunyi ketetapan KPID Jabar yang dipimpin Ketua Dedeh Fardiah, seperti sitat Medcom.id, Selasa (26/2/019).

Menurut surat edaran, ketetapan KPID Jabar merujuk kepada tiga produk hukum. Pertama adalah UU Penyiaran Nomor 32/2002, khususnya Pasal 3 tentang penguatan watak dan jati diri bangsa, Pasal 5 tentang moral dan nilai agama, dan Pasal 8 tentang wewenang KPID mengatur standar program siaran.

Kedua adalah Pedoman Perilaku Penyiaran 2012, khususnya Pasal 9 tentang meghormati norma kesopanan dan kesusilaan, Pasal 14 tentang melindungi anak, dan Pasal 16 tentang tunduknya lembaga penyiaran terhadap larangan program bermuatan unsur seksual.

Ketiga adalah Standar Program Siaran 2012, khususnya Pasal 9 tentang kewajiban lembaga siaran untuk mematuhi norma yang dijunjung khalayak terkait agama, suku, budaya, dan latar belakang ekonomi, Pasal 20 tentang larangan memuat video yang menampilkan judul atau lirik bermuatan "seks, cabul, dan atau mengesankan aktivitas seks", serta Pasal 38 yang mengatur klasifikasi siaran dewasa pada jam 22 hingga 3 dini hari.

Pada 11 Oktober 2018, KPID Jabar menggelar Rapat Dengar Pendapat Para Ahli (RDPA). Rapat ini adalah satu-satunya masukan dari pihak luar KPID terkait masalah tersebut, tetapi mereka tidak merinci siapa saja ahli yang diundang. Setelah Rapat Pleno pada 11 Februari 2019, mereka menetapkan keputusan ini menjadi kewajiban bagi lembaga penyiaran wilayah Jawa Barat.
 
Apa saja lagu-lagu yang dilarang siaran sejak pagi hingga malam? Mereka merinci 17 judul lagu berikut.
 
1. Dusk Till Dawn (Zayn Malik)
2. Sangria Wine (Camila Cabello & Pharrell W)
3. Mr. Brightside (The Killers)
4. Let Me (Zayn Malik)
5. Love Me Harder (Ariana Grande)
6. Plot Twist (Marc E. Bassy)
7. Shape of You (Ed Sheeran)
8. Overdose (Chris Brown & Agnez Mo)
9. Makes Me Wonder (Maroon 5)
10. That's What I Like (Bruno Mars)
11. Fuck it I Dont Want You Back (Eamon)
12. Bad Things (Camila Cabello & Machine)
13. Versace On The Floor (Bruno Mars)
14. Midsummer Madness (88rising)
15. Wild Thoughts (DJ Khaled & Rihanna)
16. Till It Hurts (Yellow Claw)
17. Your Song (Rita Ora)
 
Ini bukan kali pertama KPID Jawa Barat melarang atau membatasi siaran lagu yang mereka anggap merusak moral. Lewat surat edaran serupa pada 2016, mereka melarang 13 lagu dangdut disiarkan di Jawa Barat dan membatasi jam siar 11 lagu dangdut lain. Kala itu, mereka juga sedang memantau lagu-lagu Sunda yang dianggap merusak moral.


RRN/Medcom.id