Radarriaunet | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Salah satu barang bukti yang menjadi perhatian adalah sebuah mobil mewah Toyota Land Cruiser LC 300 GR-S yang diduga diberikan sebagai hadiah suap dan kini resmi diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kendaraan tersebut telah tiba di Jakarta pada Rabu (8/7/2026) setelah diangkut menggunakan jasa towing dari Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Menurut Budi, penyimpanan kendaraan di Rupbasan dilakukan untuk memastikan kondisi fisik maupun nilai ekonomis barang bukti tetap terjaga selama proses hukum berlangsung. Perawatan dilakukan agar kendaraan tidak mengalami kerusakan maupun penyusutan nilai yang dapat memengaruhi aset negara apabila nantinya diputuskan dirampas untuk negara atau dilelang sesuai putusan pengadilan.
KPK menilai pengelolaan barang sitaan merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum, terutama terhadap aset bernilai tinggi yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi.
Ditemukan di Gudang dengan Pelat Nomor Berbeda
Mobil SUV premium berwarna hitam tersebut sebelumnya ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan di wilayah Pematangsiantar pada 4 hingga 6 Juli 2026. Kendaraan diduga sengaja disembunyikan di sebuah gudang penitipan kendaraan.
Saat ditemukan, penyidik juga mendapati pelat nomor kendaraan telah diganti. Pergantian identitas kendaraan itu diduga merupakan upaya untuk mengaburkan asal-usul maupun kepemilikan mobil yang telah masuk dalam penyelidikan KPK.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kendaraan tersebut diduga merupakan pemberian dari Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, kepada Bupati Suhardiman Amby sebagai bagian dari praktik suap.
Diduga Dijual untuk Menghilangkan Jejak
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, penyidik menemukan indikasi adanya upaya menghilangkan jejak keberadaan mobil tersebut setelah perkara mulai menjadi perhatian KPK.
Menurutnya, kendaraan itu diduga dialihkan dengan cara dijual kepada sebuah showroom milik pihak swasta bernama Suwito. Langkah tersebut diduga dilakukan karena Suhardiman mengetahui dirinya sedang menjadi sasaran pemantauan tim penyidik KPK Meski demikian, penyidik berhasil menelusuri keberadaan kendaraan hingga akhirnya ditemukan di Pematangsiantar dan langsung diamankan sebagai barang bukti.
KPK juga menyita sejumlah barang bukti elektronik yang berkaitan dengan transaksi pembelian mobil tersebut, termasuk dokumen pembayaran cicilan Toyota Land Cruiser LC 300 GR-S yang diduga digunakan sebagai sarana pemberian suap.
Barang bukti digital tersebut diyakini akan memperkuat konstruksi perkara mengenai aliran dana maupun mekanisme pemberian hadiah kepada penyelenggara negara.
Tiga Orang Berstatus Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, serta Direktur Utama PT MIC, Ardiles. Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian tindak pidana korupsi yang kini masih terus dikembangkan penyidik.
KPK menyatakan penyidikan belum berhenti pada penetapan tiga tersangka tersebut. Lembaga antirasuah masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat, termasuk menelusuri aliran aset maupun barang bernilai tinggi yang diduga berasal dari praktik suap.
Dengan diamankannya Toyota Land Cruiser LC 300 sebagai barang bukti utama, penyidik berharap dapat memperkuat pembuktian di persidangan sekaligus memastikan seluruh aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. []