Radarriaunet | Jakarta – Perkembangan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, terus menjadi sorotan. Lembaga penggiat hukum MataHukum meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya fokus pada dugaan gratifikasi yang dikaitkan dengan pertemuan di lingkungan Kementerian Kehutanan, tetapi juga menelusuri proses administrasi perizinan di tingkat birokrasi teknis.
Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir, menilai penyidikan perlu diperluas dengan menelusuri mekanisme pengajuan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) yang diduga berkaitan dengan permohonan alih fungsi kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Menurut Mukhsin, proses administrasi tersebut diduga telah berjalan sejak beberapa waktu lalu sehingga perlu ditelusuri apakah terdapat pihak-pihak di tingkat teknis kementerian yang memiliki peran dalam pengurusan dokumen maupun penerbitan rekomendasi.
"KPK perlu mendalami seluruh rantai proses perizinan, mulai dari pengajuan hingga tahapan teknis di kementerian. Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pihak di daerah apabila ditemukan indikasi adanya keterlibatan pihak lain dalam proses tersebut," ujar Mukhsin, Kamis (9/7/2026).
MataHukum secara khusus meminta KPK memeriksa Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Ade Tri Ajikusumah serta Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Dony August Satria guna mengklarifikasi dugaan adanya keterlibatan pejabat teknis dalam proses pengurusan PPTPKH. Pernyataan tersebut merupakan desakan dari MataHukum dan belum merupakan kesimpulan penyidik.
Mukhsin berpendapat bahwa setiap permohonan perubahan status kawasan hutan harus melalui tahapan administrasi yang panjang. Karena itu, menurutnya, penyidik perlu menelusuri seluruh dokumen, disposisi, hingga komunikasi antarpejabat yang berkaitan dengan proses tersebut.
Ia juga menduga terdapat kemungkinan adanya praktik transaksional apabila proses administrasi mengalami hambatan di tingkat teknis. Dugaan tersebut, kata dia, perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, aliran dana, serta keterangan para saksi.
Di sisi lain, MataHukum mengingatkan agar penyidikan tidak hanya berakhir pada penetapan tersangka di tingkat pemerintah daerah. Organisasi tersebut menilai pengungkapan kasus akan lebih komprehensif apabila KPK turut menelusuri dugaan keterlibatan aparatur di tingkat pusat apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang tengah disidik.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri dugaan keterkaitan antara suap dalam proses lelang jabatan dengan dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kabupaten Kuantan Singingi.
Sampai berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pernyataan MataHukum terkait desakan pemeriksaan tersebut. Dugaan yang disampaikan MataHukum masih merupakan klaim yang belum dibuktikan melalui proses peradilan, sementara penyidikan oleh KPK masih berlangsung. (red)