PEKANBARU (RRN) - Satu demi satu penjahat di Pekanbaru bertumbangan tertembus peluru polisi. Setelah sebelumnya, beberapa pelaku spesialis curat, curas dan curanmor (C3) sudah merasakan pedihnya timah panas petugas, kali ini hal itu harus dirasakan oleh RZ (33). Bandar sabu-sabu antar kabupaten di Riau ini terpaksa ditembak kakinya saat tim Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru hendak meringkusnya, Rabu (26/08/15) dinihari.
"Kita tindak tegas karena yang bersangkutan (tersangka) memberikan perlawanan. Tersangka ini merupakan bandar sabu-sabu antar kabupaten di Riau. Dari penangkapan tersebut kita juga berhasil mengamankan total barang bukti sabu-sabu senilai Rp150 juta," kata Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Komisaris Polisi Iwan Lesmana Riza, Kamis (27/08/15).
Kepada riauterkini.com, Iwan menjelaskan awal tertangkapnya sang residivis narkoba tahun 2010 itu bermula ketika pihaknya melakukan undercover buy di Jalan Rajawali, Kecamatan Tampan, sekitar pukul 00.30 WIB. Petugas yang menyamar telah menyepakati transaksi sabu-sabu seberat 5 gram seharga Rp5 juta dengan tersangka. Karena tidak menyadari pembelinya adalah polisi yang menyamar, tersangka pun langsung diringkus.
Meski berhasil menangkap RZ, tapi polisi tetap melanjutkan pengembangan. Hanya saja, upaya tersebut sempat tersendat-sendat karena tersangka memberikan keterangan yang berbelit-belit kepada petugas.
"Sekitar pukul 10.00 WIB paginya, barulah tersangka menunjukkan pada kita bahwa masih ada barang bukti lain yang disembunyikannya di sebuah rumah sewaan di Jalan Keliling Bukit Barisan, Kecamatan Tenayan Raya. Rumah itu baru disewanya selama dua hari. Begitu digeledah, di rumah tersebut kita kembali mendapati barang bukti tambahan berupa 4 kantong besar sabu-sabu, 8 paket sedang sabu, satu plastik kecil ganja kering, ratusan plastik pembungkus sabu, dua buah timbangan digital, sebuah alat hisap sabu dan satu buku rekap," urainya menceritakan rentetan kronologis penangkapan tersangka.
Dijelaskannya lagi, ketika penggeledahan itu, tersangka sempat melawan sehingga petugas tak segan-segan menghadiahinya timah panas di kaki kiri yang bersangkutan.
"Jaringan peredaran narkoba tersangka ini sudah masuk ke Kabupaten Kampar, Inhil, Inhu dan Rohul, termasuk Pekanbaru. Pengakuannya, semua barang haram itu didapatkannya dari seorang wanita, YL (DPO). YL ini pemasoknya dan sering menjemput barang (sabu-sabu) ke Medan," paparnya.
Selain itu, sambung Iwan, YL juga merupakan DPO oleh Polda Riau. Sementara tersangka RZ sendiri akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 jo 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Terpsisah, RZ yang ditemui riauterkini.com mengaku baru satu bulan mengenal YL. Meski lebih banyak diam, tapi RZ sempat mengakui jika YL adalah 'bos besar' yang membantunya menjalankan bisnis haram narkoba.
"Baru satu bulan kenal sama dia (YL). Barang dapat dari dia," singkatnya. (gas/fn)