Pemprov Riau Sampaikan Raperda Tentang Perlindungan Hak Perempuan dari Tindak Kekerasan

Administrator - Rabu, 21 September 2016 - 13:31:53 wib
Pemprov Riau Sampaikan Raperda Tentang Perlindungan Hak Perempuan dari Tindak Kekerasan
Sekretaris Daerah Provinsi Riau menyerahkan naskah Ranperda ke Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo. gor

RADARRIAUNET.COM - DPRD Riau kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Raperda Tentang Perlindungan Hak Perempuan dari Tindak Kekerasan oleh Kepala Daerah. Rapat dipimpin Wakil Ketua H. Sunaryo didampingi Drs. Manahara Manurung serta hadir 40 orang anggota dewan. Sementara Pemprov Riau diwakili Sekretaris Daerah Ahmad Hijazi.

Sunaryo dalam pengantarnya mengatakan, kekerasan rumah tangga dan perempuan saat ini mengalami angka cukup tinggi terjadi di antara masalah di masyarakat. Karena itu perlu adanya perlindungan hak perempuan. Raperda ini sangat dibutuhkan, terutama dalam masalah penganggaran guna menyediakan perlindungan nyata.

"Kasus kekerasan terhadap perempuan tidak hanya fisik, tetapi perlakuan dalam bentuk pelecehan verbal dan non verbal serta hanya dianggap sebagai persoalan pribadi. Karena itu perlu adanya badan hukum yang mengatur sebagai pelindungan," kata Sunaryo.

Sekda Ahmad Hijazi yang mewakili Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengatakan, isu yang berkembang kekerasan terhadap perempuan sering dianggap hanya individu saja, untuk itu perlu diperhatikan khusus pemerintah dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Menurut data Pusat Perlindungan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) Riau dan Kabupaten/Kota, kata Hijazi, angka kasus kekerasan terhadap perempuan mengalami peningkatan signifikan. Tahun 2014 lalu tercata sebanyak 361 kasus, namun di tahun 2015 meningkat sebanyak 475 kasus. Sementara pada tahun 2016 hingga September ini, tercatat sebanyak 385 kasus.

"Dengan meningkatnya kekerasan terhadap perempuan dan anak setiap tahunnya, maka harus ada perhatian khusus dari pemerintah daerah Provinsi Riau," jelas Sekda.

Untuk menampung persoalan kekerasan perempuan ini, Hijazi mengatakan, Pemprov Riau sudah membentuk kelompok kerja baik itu yang difasilitasi oleh swasta maupun pemerintah. Pemprov Riau juga menfasilitasi keberadaan P2TPA yang sudah ada di 12 kabupaten/kota di Riau.

"Untuk itu kami berharap agar kiranya dewan dapat membahas lebih lanjut usulan Raperda ini hingga pada penyelesaian akhirnya," tutup dia.


gor/fn/radarriaunet.com