China Longgarkan Aturan Adopsi Anak

Administrator - Selasa, 22 September 2015 - 14:06:22 wib
China Longgarkan Aturan Adopsi Anak
FOTO: cnnindonesia

BEIJING (RRN) - Pemerintah China melonggarkan aturan adopsi anak-anak korban perdagangan atau yang ditelantarkan oleh orang tua mereka.

Media pemerintah China melaporkan langkah ini diambil sebagai upaya mengatasi masalah perdagangan anak yang telah mengakar.

Pemerintah China mengklaim berhasil menyelamatkan 13 ribu anak korban penculikan tahun lalu. Sebagian besar dari mereka ditampung di rumah yatim piatu milik pemerintah atau fasilitas kesejahteraan lain milik pemerintah.

Aturan baru ini menyebutkan bahwa seorang anak bisa diadopsi jika pihak berwenang tidak bisa menemukan orangtua atau pengasuh dalam periode satu tahun.
  
Harian China Daily mengutip pejabat pemerintah dan juga pernyataan Kementerian Urusan Sipil dan Kementerian Keamanan Publik yang menyebutkan bahwa keluarga pengadopsi harus setuju mengembalikan anak adopsi kepada orangtuanya jika mereka mengklaim anak tersebut di kemudian hari.  

Namun, pihak berwenang harus memastikan bahwa orangtua anak adopsi ini sebelumnya tidak menjual atau menelantarkan anak mereka.

Sebelumnya, anak-anak di rumah yatim piatu tidak bisa diadopsi ketika pihak berwenang mencarikan orangtua mereka.

Media pemerintah juga mengatakan pihak berwenang akan mempergunakan sampel darah untuk mencocokkan DNA dengan orangtua mereka.

Pihak berwenang China kesulitan menemukan orangtua anak-anak yang diculik, dan hanya sejumlah kecil anak yang diselamatkan itu bisa dikembalikan ke orangtua masing-masing.

Departemen Luar Negeri AS menyatakan hingga 20 ribu anak diculik di China tahun lalu, sebagian besar dijual ke keluarga lain atau dipaksa menjadi buruh.
 (yns/fn)