Radarriau net | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap temuan baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Selain kuota haji tambahan, KPK menemukan adanya praktik jual beli kuota haji petugas, yang berpotensi merusak kualitas layanan bagi para jemaah.
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kuota yang seharusnya dialokasikan untuk para petugas, seperti pendamping, tenaga kesehatan, dan tim administrasi, diduga dijualbelikan kepada calon jemaah haji. Praktik ini dinilai melanggar aturan dan berdampak serius pada penyelenggaraan ibadah haji.
"Jelas ini menyalahi ketentuan. Dampaknya, kualitas pelayanan haji akan menurun,"tegas Budi."Contohnya, jika kuota tenaga kesehatan berkurang karena dijual, maka pelayanan kesehatan untuk jemaah yang membutuhkan akan terganggu."
?Modus Operandi dan Kerugian Negara.
Investigasi KPK menemukan bahwa kuota petugas haji ini diperjualbelikan kepada biro perjalanan haji dan umrah. Besaran setoran yang dibayarkan untuk setiap kuota berkisar antara USD 2.600 hingga USD 7.000, tergantung pada ukuran biro travel. Uang tersebut diduga disetorkan melalui asosiasi haji dan diteruskan kepada oknum-oknum di Kementerian Agama, bahkan hingga ke jajaran pimpinan.
KPK menaksir total kerugian negara dari kasus korupsi kuota haji ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Untuk mendalami kasus ini, KPK telah memanggil sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang juga dicegah ke luar negeri bersama dua orang lainnya.
Dugaan korupsi ini juga melibatkan biro travel yang tidak berizin namun tetap mendapatkan jatah kuota haji khusus. Sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji diduga terlibat dalam praktik jual beli kuota ini. KPK terus mengusut aliran dana dan telah meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara secara pasti.
Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, tetapi penegasan telah diberikan bahwa penetapan akan dilakukan dalam waktu dekat. Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan publik mengingat pentingnya penyelenggaraan ibadah haji yang bersih dan profesional.
(Cang)