RADARRIAUNET.COM: Tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru menangkap buronan kasus korupsi. Buronan bernama Arya Wijaya terjerat kasus korupsi Bank Riau Kepri (BRK).
Arya ditangkap di Jalan Palem Puri, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Tanggerang Selatan, Banten.
Pria berusia 57 tahun ini melakukan korupsi di bank BUMD itu. Belakangan uang pinjaman ke bank sebesar Rp35,2 miliar tidak dibayar alias kredit fiktif.
Asisten Intelijen, Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto menjelaskan Arya sudah dibawa ke Pekanbaru. Selanjutnya Arya dijebloskan ke dalam penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.
Arya merupakan Direktur PT Saras Perkasa. Dia buron selama 6 tahun. Arya mengajukan pinjaman ke Bank Riau Kepri sebesar Rp35,2 miliar dengan alasan untuk membangun pertokoan di Batam, Provinsi Kepri pada tahun 2003.
Untuk memuluskan aksinya, dia bekerja sama dengan Direktur Utama PT BRK Zulkifli Thalib. Setelah pinjaman cair, angsuran tidak kunjung dibayar. Zulkifli sendiri sudah diseret ke meja hijau. Sementara untuk kasus Arya, hakim pengadilan negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas terhadap Arya hingga Jaksa pun melakukan kasasi ke MA.
"Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 332K/Pid.Sus/2015 tanggal 11 Januari 2016 terhadap Arya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan kerugian negara sebesar Rp35.2 miliar. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 15 tahun," tukasnya.
Pantauan Kompas.com, terdakwa Arya Wijaya tiba di gedung Kejati Riau pukul 15.30 WIB. Terdakwa memakai rompi oranye dan dikawal petugas menuju tahanan.
Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Riau Akmal Abbas mengatakan, buronan korupsi itu ditangkap di rumahnya di Jakarta Selatan, Kamis 21 April 2022.
"Terdakwa ini ditangkap setelah kita mengetahui keberadaannya. Terdakwa sudah enam tahun buronan, sejak kabur pada saat akan dieksekusi pada 2016," kata Akmal dalam konferensi pers yang diikuti Kompas.com, Jumat 22 April 2022.
Dalam kasus ini, kejaksaan sebelumnya telah menangkap dan memenjarakan tiga bos bank BUMD itu, yakni Zulkifli Thalib selaku Direktur Utama, Bukhari Rahim selaku Direktur Pemasaran, dan Yumadris selaku pimpinan bank BUMD cabang Batam. Ketiga terpidana ini sudah menjalani hukuman.
Sementara, Arya Wijaya selaku debitur dalam persidangan bebas dari tuntutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
MA akhirnya memutuskan bahwa terdakwa Arya Wijaya bersalah dan harus dihukum atas perbuatan korupsi yang dilakukannya.
"Terdakwa dipidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan," sebut Akmal.
Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 35,2 miliar. Apabila terdakwa tidak dapat membayar, maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu.
Namun, terdakwa kabur setelah dinyatakan bersalah. Untuk diketahui, terdakwa dalam kasus ini terseret karena menyetujui pengambilalihan (take over) kredit bermasalah kepada PT Saras Perkasa.
Direktur PT Saras Perkasa, Arya Wijaya kemudian mengajukan kredit kepada bank tersebut untuk proses pengalihan kredit pembangunan tersebut, dan terdakwa membantu proses kreditnya.
Arya Wijaya meyakinkan akan meneruskan bangunan mal di Kepri dan meminta penambahan kredit Rp 55 miliar dengan jaminan cash collateral berupa deposito sejumlah Rp 100 miliar. Karena jaminan itu tidak diserahkan, pihak bank hanya mengucurkan kredit dengan plafon Rp 35,2 miliar. Syarat take over itu menerabas aturan yang berlaku.
Sebelumnya, terkait tindak pidana korupsi di Bank Riau Kepri, Tiga pimpinan cabang Bank Riau-Kepulauan Riau (Riau Kepri) kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya ditetapkan tersangka terkait tindak pidana perbankan.
Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau Marvelous membenarkan penetapan ketiga tersangka. Kasus tiga tersangka bahkan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
"Iya sudah tahap II. Penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Pekanbaru," terang Marvel kepada detikcom, Selasa 7 Juli 2021 lalu.
Menurut Marvel, berkas ketiga tersangka sudah tahap II alias lengkap diterima tim Kejari. Ketiganya ialah pimpinan cabang Bank Riau-Kepri wilayah Tembilahan Mayjefri (MJ), Taluk Kuantan Jefrizal (JF), dan Bagan Batu Nurcahaya Agung (NA).
"Iya (pimpinan cabang Bank Riau Kepri), MJ, JF, dan NA. Tahap II Jumat kemarin pada 2 Juli," katanya.
Ketiga pimpinan cabang diduga melanggar pasalnya tindak pidana perbankan. Hal ini sekaligus membantah kabar soal adanya dugaan korupsi para pimpinan cabang saat menjabat di wilayah.
"Kasusnya tindak pidana perbankan, bukan tindak pidana korupsi," kata Marvel.
Sementara Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan membenarkan ketiga pimpinan Bank Riau Kepri sudah ditahan. Namun Ferry tidak mau banyak berkomentar karena masih terus didalami.
"Masih didalami untuk keterlibatan yang lain. Ya (tiga orang) ditahan," ucap Ferry.
Pihak kejati dan dan polisi belum menjelaskan detail kasus ini. Pihak Bank Riau Kepri yang coba dihubungi belum merespons.
Beberapa waktu lalu, atas nama pemerintah Provinsi Riau, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang membelit sejumlah nama di jajaran Bank Riau Kepri (BRK) ke pihak penegak hukum.
Menurut Sekda kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank BUMD Cabang Bangkinang dalam pembelian lahan sawit di Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kampar ini bisa diusut dengan tuntas.
"Karena ini sudah masuk ke ranah hukum, maka kita serahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum," kata SF Hariyanto saat dimintai tanggapan terkait adanya salah seorang pejabat di BRK yang juga masuk dalam lingkaran dugaan rasuah ini, Jumat 22 Oktober 2021 lalu.
Jaksa pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kampar telah merampungkan pemeriksaan saksi-saksi perkara dugaan korupsi di Bank Daerah Cabang Bangkinang.
Dari belasan saksi yang diperiksa, terdapat nama Fajar Restu Febriansyah, Pimpinan Divisi Hukum Bank BUMD di Riau.
Namun pengusutan perkara itu masih dalam penyelidikan. Dalam tahap ini, Jaksa berupaya mencari peristiwa pidana dalam perkara itu. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk pengumpulan alat bukti.
Belasan saksi yang ditemukan itu berasal dari pihak bank maupun kreditur. Salah satunya adalah Fajar Restu Febriansyah. Saat dugaan rasuah terjadi, bakal calon Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko BRK itu, menjabat selaku Kepala Cabang (Kacab) Bangkinang.
SF Hariyanto yang mantan Kasus PU Provinsi Riau mengingatkan jangan sampai kasus ini membuat performa BRK sebagai bank milik pemerintah daerah di Riau menjadi tercemar dan berkurangnya tingkat kepercayaan masyarakat.
Untuk itu pihaknya mengingatkan kepada jajaran direksi BRK agar fokus bekerja guna meningkatkan pemasukan di bank kebanggaan masyarakat Riau dan Kepri ini.
"Bank Riau Kepri harus tetap berjalan, kalau ada yang bermasalah dengan penegak hukum, silahkan itu dipertanggungjawabkan semua apa yang sudah dilakukannya," ujarnya.
Ketika diminta komentarnya Ketua Komisi III DPRD Riau, yang membidangi BUMD, Husaimi Hamidi mengingatkan kepada Dirut Bank Riau Kepri, Andi Buchori agar mengevaluasi seluruh jajarannya. Sebab pihaknya tidak ingin ada orang-orang bermasalah yang duduk di jajaran direksi BRK.
"Kita berharap pimpinan Bank Riau Kepri bisa melakukan pembenahan, supaya kedepan tidak terjadi lagi, jadikan ini sebagai pengalaman buruk, untuk perbaikan bank riau Kepri agar kedepan lebih baik lagi, apalagi sekarang kan sedang gencar-gencarnya menuju syariah," kata Husaimi kepada Riaueksis. Di DPRD Riau
Namun dikatakan Husaimi, bahwa dalam penunjukan seseorang pada posisi jabatan tertentu tentunya sudah melalui tahapan yang panjang. Termasuk menelusuri rekam jejak orang tersebut, sehingga dikemudian hari tidak lagi ditemukan ada pejabat yang bermasalah duduk di posisi penting pada bank BUMD ini.
RR/OZ/KPC/DTC/REC