Jakarta : Potensi Sandiaga Uno kembali menjadi wakil gubernur DKI Jakarta disebut terbuka lebar usai gelaran Pilpres 2019. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menyatakan tidak ada peraturan yang melarang Sandi balik menduduki kursi DKI-2.
Menanggapi isu ini, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi enggan mencampuri masalah etika politik Sandi balik kembali menjadi Wagub DKI Jakarta. Yang jelas, potensi Sandi bali sebagai Wagub DKI menjadi ranah partai pengusung. Karena itu Sandi harus mendapat restu dari PKS dan Gerindra terlebih dahulu, jika ingin kembali mendampingi Gubernur DKI Anies Baswedan.
"Jika diterima atau tidak diterima akan diajukan lagi ke koalisi partainya. Nah koalisi partainya kan PKS dan Gerindra. Di luar itu saya rasa enggak bisa," kata Pras di DPRD DKI Jakarta, seperti sitat CNN Indonesia, Selasa (23/4/2019).
Jika nantinya PKS dan Gerindra setuju, Prasetio tak menampik PDIP pun akan mengikuti keputusan serupa. Dia hanya menegaskan PDIP sebagai fraksi dengan kursi terbanyak di DPRD DKI akan mengikuti peraturan yang berlaku.
"Kita ikutin aturan kalau benar, kita enggak ikut kalau enggak benar," ucap dia.
Sejumlah pihak sebelumnya mempermasalahkan etika politik Sandi untuk kembali ke Wagub DKI. Sekali lagi, Prasetio enggan menanggapi etika politik yang diperdebatkan sejumlah pihak tersebut.
"Masalah etis enggak etis itu logika saja sih sebenarnya. Tapi ya kami PDIP bukan partai pengusung kami nggak berhak di dalamnya," ujar Prasetio.
Sebelumnya Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menyatakan bahwa kembalinya Sandi menjadi wagub hanya permasalahan etika. Menurut dia belum pernah ada pejabat yang mengundurkan diri dan melamar kembali di jabatan sama, terlebih dalam satu periode.
Kalaupun benar Sandi kembali menjadi Wagub DKI, maka restu partai akan menjadi syarat utama. Sandi pun juga harus mengikuti persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan dari awal.
RRN/CNNI