Istana: Kasus Novanto tak Bisa Diintervensi

Administrator - Selasa, 18 Juli 2017 - 21:02:17 wib
Istana: Kasus Novanto tak Bisa Diintervensi
Ketua DPR Setya Novanto. Mtvn Pic

Jakarta: Penetapan status tersangka kepada Ketua DPR Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berkaitan dengan Istana Kepresidenan. Kasus Novanto pun menjadi kewenangan penuh KPK.

"Itu wilayah penegakan hukum yang tidak bisa diintervensi oleh siapapun," kata Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa 18 Juli 2017.

Menurut dia, Istana Kepresidenan menghormati proses hukum yang berjalan di Lembaga Antirasuah terhadap Novanto. Kendati demikian, ia mengakui penetapan tersangka ini akan berdampak, khususnya pada proses legislasi.

Namun, ia menilai DPR punya mekanisme untuk mempercepat proses legislasi. "Kita menyerahkan mekanisme di DPR. Jangan sampai kinerja terganggu," ucap dia.

Sejauh ini, ada dua RUU yang tengah dikebut pemerintah dan DPR, yakni RUU Pemilu dan RUU Antiterorisme. Keduanya masih mandek karena belum ada titik temu antara pemerintah dan DPR.

Ia pun berharap, semua proses legislasi bisa dipercepat, sehingga seluruh RUU bisa menjadi UU. DPR, kata dia, juga harus mencari jalan keluar jika memang status tersangka Novanto menghambat proses legislasi di Parlemen.

"Pemerintah berkepentingan segera semua proses legislasi dipercepat. Kalau ada ketua DPR diproses hukum jadi tersangka pasti kan bisa dikatakan tidak berfungsi lagi, sehingga DPR harus segera
mengantisipasi ini. Bagaimana itu? ya urusan internal partai dan DPR," pungkas dia.

Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) KPK. Dia diduga bertujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya terhadap jabatannya, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun.

Akibat perbuatannya, Novanto diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ogi/Mtvn/RRN