LPSK Siap Lindungi Haris Azhar

Administrator - Sabtu, 06 Agustus 2016 - 13:50:28 wib
LPSK Siap Lindungi Haris Azhar
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mendesak polisi menjalakan proses hukum terhadap Koordinator Kontras Haris Azhar dengan merujuk pada UU Perlindungan Saksi dan Korban. cnn
RADARRIAUNET.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban akan memberikan perlindungan bagi Koordinator KontraS Haris Azhar. Langkah tersebut baru akan dijalankan jika Haris mengajukan perlindungan kepada LPSK.
 
"Kami sudah bangun komunikasi dengan Haris, tinggal kehendak yang bersangkutan," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai kepada awak media, Jumat (5/8).
 
Abdul mengimbau aparat penegak hukum untuk menanggapi testimoni Fredi Budiman yang disampaikan Haris secara bijaksana. Menurutnya, tulisan Haris yang berjudul Cerita Busuk dari Seorang Bandit merupakan titik awal membersihkan oknum di lembaga penegak hukum.
 
"Cerita Haris harus direspon dengan kepala dingin," ucapnya.
 
Abdul mengapresiasi langkah Haris mempublikasikan kesaksian Fredi. Ia merujuk pada sejumlah kasus yang menjerat beberapa penegak hukum terkait kasus peredaran narkotik.
 
"Kasus ini harus dilihat dari sudut pandang kepentingan lebih besar," ujar Abdul.
 
Meski demikian, Abdul enggan menyebut langkah yang diambil BNN, TNI, dan Polri dengan memperkarakan Haris atas tuduhan pencemaran nama baik sebagai hal yang keliru. Setiap warga dan lembaga negara berhak menguji kebenaran informasi yang berpotensi merugikannya.
 
Proses hukum terhadap Haris, kata Abdul, nantinya harus tetap berpedoman pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 
 
Beleid itu menyebut, saksi, korban, dan pelapor tidak boleh dituntut, baik secara perdata ataupun pidana atas kesaksian yang telah, sedang, dan akan diberikan.
 
"Tinggal diuji apakah pasal-pasal di dalamnya bisa diterapkan pada kasus Haris ini atau tidak," ujar Abdul.
 
Setelah Kejaksaan Agung mengeksekusi Fredi, pekan lalu, di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Haris mempublikasikan pembicaraannya dengan terpidana mati kasus narkotik itu.
 
Usai publikasi itu, BNN, TNI, dan Polri memperkarakan Haris dengan tuduhan pencemaran nama baik.
 
Haris dilaporkan Subdirektorat Hukum BNN dengan Laporan Polisi bernomor 765/VIII/Bareskrim Polri/2016, Badan Pembina Hukum TNI dengan nomor 766/VIII/Bareskrim Polri/2016 dan Divisi Hukum Polri dengan nomor 767/VIII/Bareskrim Polri/2016. 
 
 
cnn/radarriaunet.com