Hakim Perberat Hukuman Dewie Yasin Limpo Jadi 8 Tahun

Administrator - Selasa, 01 November 2016 - 14:25:43 wib
Hakim Perberat Hukuman Dewie Yasin Limpo Jadi 8 Tahun
Majelis Hakim mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengenai lamanya pidana penjara dan pencabutan hak dipilih dan memilih untuk Dewie Yasin Limpo. Ant/cnn pic
RADARRIAUNET.COM: Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidier tiga bulan kurungan kepada Dewie Yasin Limpo, mantan anggota Komisi VII DPR RI. Hukuman ini dua tahun lebih tinggi dari vonis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yakni enam tahun penjara.
 
Majelis hakim yang menangani perkara tersebut, yaitu Humuntal Pane, Siswandriyono, Jeldi Ramadhan, Rusydi, dengan hakim ketua Elang Prakowo Wibowo.
 
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengenai lamanya pidana penjara dan pencabutan hak dipilih dan memilih untuk terdakwa I (Dewie Limpo)," seperti tertulis dalam amar putusan majelis hakim PT Jakarta di situs Mahkamah Agung, Senin (31/10).
 
Pencabutan hak politik ini berlaku selama tiga tahun, terhitung setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya. Sementara, stafnya yang didakwa bersama Dewie, yakni Bambang Wahyuhadi, tetap divonis enam tahun penjara. 
 
Vonis bagi Dewie masih lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu sembilan tahun penjara. Anggota fraksi Hanura tersebut terbukti menerima suap sebesar $177.700 atau Rp1,7 miliar terkait proyek pembangunan pembangkit tenaga listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
 
Uang yang diterima Dewie digunakan sebagai pelicin pembahasan anggaran proyek pembangkit listrik di Papua. Anggaran dibahas oleh DPR dan Kementerian ESDM selaku mitra kerja Komisi Energi. Jika disetujui kedua belah pihak, maka proyek ini dapat diselenggarakan.
 
Dewie didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 
 
Cnn/rdr