MK Tak Dapat Terima Gugatan OC Kaligis Soal KPK

Administrator - Kamis, 29 September 2016 - 16:41:25 wib
MK Tak Dapat Terima Gugatan OC Kaligis Soal KPK
Pemohon dinilai MK tidak mengalami kerugian konstitusional dalam uji materi Undang-undang KPK. cnn
RADARRIAUNET.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima gugatan uji materi Pasal 46 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Koruopsi (KPK) yang diajukan oleh terpidana kasus suap pengacara Otto Cornelis Kaligis.
 
Wakil Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan 
 
"Pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut," kata Anwar saat membacakan putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/9).
 
Selanjutnya, ia menyatakan permohonan uji materiil yang diajukan oleh pemohon terkait dengan Pasal 46 ayat (2) UU KPK adalah tidak sesuai dengan fakta hukum, yaitu pemohon tidak pernah mengajukan permintaan penangguhan penahanan dalam proses penyidikan di KPK. 
 
"Hal ini membuktikan bahwa Pemohon tidak mengalami kerugian konstitusional sebagaimana didalilkan oleh Pemohon dalam permohonannya sehingga Pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan uji materiil Pasal 46 ayat (2) UU KPK," katanya.
 
Dalam kesimpulannya, MK menyatakan empat hal. Pertama, KPK adalah lembaga yang penting secara konstitusional. Kedua, permohonan pemohon bukan objek permasalahan yang diperiksa oleh MK, karena materi permohonan merupakan permasalahan yang berkaitan dengan penerapan undang-undang
 
Kemudian, MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan UU. Terakhir, ketentuan Pasal 46 ayat (2) UU KPK memberikan kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan hak konstitusional Pemohon, KUHAP, dan sesuai dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-undang Dasar 1945.
 
Dalam permohonannya yang teregistrasi dengan nomor perkara 109/PUU-XIII/2015, Kaligis menyampaikan bahwa Pasal 46 ayat (2) UU KPK yang menyatakan, "Pemeriksaan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tidak mengurangi hak-hak tersangka" tidak menjabarkan lebih lanjut mengenai uraian hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya terkait dengan hak untuk mengajukan penangguhan penahanan karena tidak menjamin kepastian hukum.
 
Padahal, menurut Kaligis, pasal tersebut bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan hak-hak tersangka.
 
Menanggapi, dalam sidang yang diselenggarakan pada Selasa 13 Oktober 2015, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menyatakan permohonan pemohon tidak sesuai dengan fakta hukum. Menurutnya, pemohon tidak pernah mengajukan permintaan penangguhan penahanan dalam proses penyidikan di KPK.
 
"Hal ini membuktikan, pemohon tidak mengalami kerugian konstitusional sebagaimana didalilkan," kata Setiadi sebagaimana dikutip dalam siaran pers MK pada Kamis (29/9).
 
Ia menambahkan, KPK sebagai pihak terkait juga menegaskan, kewenangan penuh dalam memberikan penangguhan penahanan bergantung pada penyidik, penuntut umum, dan hakim seperti tercantum dalam KUHAP.
 
Senada, Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Nasrudin menjelaskan, permohonan pemohon tidak berkaitan dengan masalah konstitusionalitas norma. Ia pun menyatakan bahwa pemohon telah menerima haknya sebagai tersangka.
 
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Kaligis langsung melayangkan tiga gugatan ke MK, yakni Pasal 1 angka 2 dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dengan nomor perkara 108/PUU-XIII/2015, Pasal 45 ayat (1) UU KPK dengan nomor perkara 109/PUU-XIII/2015, dan Pasal 46 ayat (2) UU KPK.
 
Gugatan Kaligis terhadap Pasal 1 angka 2 dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP telah ditolak MK pada 1 Desember 2015. 
 
 
cnn/radarriaunet.com