Mantan Sekwan DPRD Riau Nazief Soesila Darma kesal karena pembacaan tuntutannya ditunda hingga pekan depan. Ia dan dua terdakwa lainnya tersangkut kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran Setwan.
PEKANBARU (RRN) - Pembacaan amar tuntutan terhadap tiga terdakwa korupsi penyimpangan anggaran di Setwan DPRD Riau, atas nama terdakwa, Nazief Soesila Darma, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau, Zuanda Agus, mantan Kepala Bagian Keuangan Provinsi Riau, dan Muhammad Nasir, mantan Bendahara Pengeluaran Provinsi Riau, yang dijadwalkan pada Jum'at (9/10/15) ini, terpaksa ditunda. Hal itu dikarena amar tuntutan terdakwa belum siap.
Penundaan sidang yang dibuka pukul 15.30 WIB sore itu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adyaksa SH, Oka Regina, SH dan Dame Maria S, SH menyampaikan jadwal sidang tuntutan diagenda pada Senin (12/10/15) besok.
"Amar tuntutan belum majelis hakim, kami mohon ditunda hingga Senin besok," ucap Adyaksa.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Irwan Efendi, SH mengabulkan permintaan penundaan sidang tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut.
Setelah majelis hakim mengabulkan permintaan jaksa. Salah satu terdakwa yakni, Nazief Soesila Darma, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau terlihat kesal dengan penundaan tersebut. Bahkan, salah satu anggota keluarganya yang duduk dikursi pengunjung, menunjuk nunjuk kearah Adyaksa, sembari mengeluarkan kata ancaman.
Diluar ruang sidang, Adyaksa, ketika dikonfirmasi wartawan terkait penundaan tersebut, terlihat sedang mencari cari terdakwa.
"Ntar dulu ya, aku mau nanyakan kepada Nazif, apa maksudnya dalam sidang tadi," ucapnya sembari berlalu.
Seperti diketahui, tiga terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan dana pengelolaan di Sekretariat DPRD Riau, Nazief Soesila Darma, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau, Zuanda Agus, mantan Kepala Bagian Keuangan Provinsi Riau, dan Muhammad Nasir, mantan Bendahara Pengeluaran Provinsi Riau. Dihadirkan kepersidangan tipikor atas perbuatannya merugikan negara sebesar Rp713 juta.
Dimana perbuatan ketiga terdakwa terjadi tahun 2008 hingga tahun 2010 itu bermula, ketika terdakwa Nazief Susila Darma menjabat sebagai pengelola anggaran di SKPD DPRD Riau, dan terdakwa Zuanda Agus, Kabag Keuangan Pemprov Riau serta dan Muhamad Nasir selaku bendahara.
Pada tahun 2008 hingga 2010 itu bermula, berdasarkan SKPD diadakan kegiatan kegiatan di DPRD Riau dengan anggaran mencapai Rp45.665.449.443, yang diperuntutan bagi 187 item kegiatan, berupa kegiatan dinas dan kegiatan pribadi.
Dari 187 item tersebut, tercatat 17 item kegiatan pribadi terdakwa Nazief, dengan nilai mencapai Rp97 juta, dengan rincian, biaya kegiatan olahraga, pembelian uang ringgit untuk Sekwan, biaya pembelian HP Sekwan, biaya tamu dan lain lain yang mencapai Rp1,1 miliar.
Setelah kegiatan dinas dan kegiatan kebutuhan pribadi dikerjakan, ada kelebihan anggaran sebesar Rp3 miliar. Namun, kelebihan anggaran tersebit tidak disetorkan oleh terdakwa bersama terdakwa Zuanda Agus dan M Nasir sepenuhnya. Sehingga perbuatan ketiga terdakwa, negara dirugikan Rp713 juta.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi didakwa turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri maupun orang lain. (har/fn)