Pekanbaru: Setelah empat tersangka korupsi pembangunan Drainase Paket A, Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru ditahan jaksa pada minggu lalu, hari ini, pada Kamis (8/11/18) siang sekitar pukul 13.40 WIB, Seorang tersangka atas nama Sabar Jasman, Direktur PT Sabarjaya Karyatama, selaku kontraktor pelaksana.
"Hari ini, tersangka Sabar yang sebelumnya sempat mangkir pada pemanggilan minggu lalu, kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Sialang Bungkuk," terang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Sri Odit Megonondo SH kepada awak media.
Dikatakan Odit, dengan ditahannya tersangka Sabar ini, sudah kelimanya para tersangka kasus korupsi ini kita tahan. Dimana pada minggu lalu, tim penyidik menahana empat orang tersangka yakni, Ichwan Sunardi menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Iwa Setiady selaku Konsultan Pengawas CV Siak Pratama Engineering, Windra Saputra selaku Ketua Pokja, dan Rio Amdi Parsaulian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)," jelas Odit.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Tahun 1999 Psebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutur Odit.
Proyek Drainase Paket A dibangun dari simpang Jalan Riau - Simpang SKA Pekanbaru. Proyek dianggarkan dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016 pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Riau dengan nilai pagu paket Rp14,314,000,000. Proyek ini dikerjakan oleh PT Sabarjaya Karyatama merupakan pelaksana pekerjaan.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau ditemukan kerugian Rp2,523,979,195.
har/rtc