RADARRIAUNET.COM - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyambangi Bareskrim Polri untuk memberikan penjelasan soal kasus penistaan agama, Senin (14/10). Ahok, sapaan Basuki dilaporkan sejumlah organisasi masyarakat terkiat kutipan Surat Al-Maidah ayat 51.
"Mau klarifikasi ke polisi soal kasus di Pulau Seribu, soal surat (Al-Maidah) itu," kata Ahok di kantor Bareskrim di Komplek Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta.
Ahok tiba di Bareskrim pukul 10.20 WIB. Dia langsung menuju lantai 5 gedung Bareskrim untuk menemui penyidik.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agus Andrianto mengatakan, hari ini penyidik sebenarnya tidak menjadwalkan untuk pemeriksaan Ahok.
Kedatangan orang nomor satu di DKI Jakarta itu merupakan inisiatifnya sendiri untuk memberikan klarifikasi kepada penyelidik.
"Dia (Ahok) yang minta untuk diklarifikasi," kata Agus saat dikonfirmasi.
Menurutnya, bisa jadi sebelum kedatangannya hari ini, Ahok sudah berkoordinasi lebih dulu dengan penyelidik untuk menentukan waktu pemeriksaan.
Kasus penistaan agama yang diklarifikasi Ahok itu, terkait ucapannya di hadapan warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Saat itu ia meminta warga untuk tidak mau dibohongi menggunakan surat Alquran itu.
Ucapan itu dinilai dianggap dan menistakan agama sehingga ia dilaporkan ke polisi.
Desakan untuk mengusut Ahok juga datang dalam bentuk unjuk rasa beberapa waktu lalu. Ribuan warga dari sejumlah ormas Islam mendatangi Bareskrim dan Balai Kota DKI Jakarta.
cnn/radarriaunet.com