Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki strategi dalam menjerat pihak-pihak yang terlibat di kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Khususnya, Direktur Utama PLN Sofyan Basir.
"Sabar saja selesai dulu satu satu baru didalami lagi semua, kerja ada tahapan taktis dan stretaginya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Jakarta, Jumat, 16 November 2018.
Saut masih belum mau menyebut gamblang salah satu pihak yang kemungkinan besar bakal jadi tersangka baru dalam kasus suap PLTU Riau-I ini. Namun, Sofyan Basir jadi salah satu pihak yang berpeluang besar jadi tersangka.
"Jangan menyebut nama, bisa iya bisa tidak," ujarnya.
Dalam persidangan suap PLTU Riau-I kemarin, terdakwa pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, mengungkap adanya pertemuan dengan Sofyan Basir. Pertemuan membahas untuk meloloskan perusahaan Kotjo sebagai konsorsium penggarap proyek.
Saut mengamini semua hal yang muncul dalam persidangan akan dicermati dan menjadi salah satu bukti keterlibatan Sofyan Basir. "Nanti (fakta persidangan) kita dalami lagi, sabar," ujar dia.
Nama Sofyan Basir berulang kali muncul dalam penyidikan atau persidangan kasus suap PLTU Riau-I. Sofyan disebut sebagai pihak yang menawarkan proyek ini kepada Setya Novanto yang saat itu masih menjabat sebagai ketua umum partai Golkar.
Sofyan juga disebut memiliki peran sakral dalam meloloskan Blackgold sebagai konsorsium penggarap proyek PLTU Riau-I. Bahkan, menurut pengakuan Eni Maulani, Sofyan sempat dijanjikan menerima fee paling banyak.
Namun, akhirnya Sofyan mendapat fee sama dengan yang diterima Eni dan mantan menteri sosial Idrus Marham. KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I.
Ketiga tersangka itu yakni bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, serta mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Eni bersama dengan Idrus diduga menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjosecara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo sebagai penggarap proyek PLTU Riau-I.
Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Idrus juga dijanjikan mendapatkan jatah yang sama jika berhasil meloloskan perusahaan Kotjo.
YDH/medcom.id