Ahli Hukum: 177 Calon Jemaah Haji Tidak Kehilangan Status WNI

Administrator - Jumat, 26 Agustus 2016 - 15:10:23 wib
Ahli Hukum: 177 Calon Jemaah Haji Tidak Kehilangan Status WNI
ilustrasi pemalsuan paspor. cnn
RADARRIAUNET.COM - Ahli hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf menyatakan 177 jemaah haji asal Indonesia yang tertangkap menggunakan paspor Filipina palsu tidak serta merta kehilangan kewarganegaraanya.
 
Menurutnya, harus ada prosedur hukum yang jelas untuk menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang telah hilang
 
"Prosesnya tidak sesederhana itu, mereka (jemaah calon haji) ini juga kan menggunakan paspor palsu, yang berarti dokumennya itu palsu, kalau palsu itu sah atau tidak? Tidak, kan. Makanya mereka (177 jemaah) masih WNI," kata Asep saat dihubungi awak media di Jakarta, Kamis (25/8).
 
Menurut Asep, kewarganegaraan seseorang akan hilang ketika dia mengajukan naturalisasi dan menyatakan sumpah setia kepada negara bersangkutan. Selain itu dokumen serta paspor yang digunakan pun harus asli, bukan paspor atau dokumen-dokumen palsu.
 
Dia juga menyatakan, orang yang tidak mengajukan untuk mengganti atau mendapat kewarganegaraan asing meskipun mendapat paspor atau dokumen asing orang tersebut belum sah kehilangan kewarganegaraannya.
 
"Prosedurnya, orang yang bersangkutan harus mengajukan, lalu diproses, baru kemudian dia menyatakan sumpah setia. Mengajukan pun belum tentu langsung bisa diterima, kan ada syaratnya tiap negara itu," ucap Asep.
 
Pernyataan Asep itu merupakan tanggapan terhadap Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Freddy Harris yang menyatakan 177 WNI tersebut telah kehilangan kewarganegaraanya.
 
“Banyak yang tidak melihat kasus jemaah haji ini juga persoalan kewarganegaraan, pada pasal 29 h disebutkan seorang WNI hilang kalau dia punya paspor negara lain, nah itu walau caranya bagaimana juga dia punya dua paspor," Kata Freddy di Jakarta, Kamis (25/8).
 
"Ini yang saya katakan. Ini jadi persoalan yang harus kita selesaikan karena secara materiil mereka (177 jemaah haji) sudah kehilangan kewarganegaraan. Pemerintah akan turun menyelesaikan persoalan ini, terlepas persoalan palsu atau tidaknya paspor mereka," kata Freddy di Jakarta, Kamis (25/8).
 
Atas hal tersebut, Freddy menyatakan pemerintah akan memastikan lagi status kewarganegaraan 177 calon jemaah haji itu.
 
"Ini yang saya katakan. Ini jadi persoalan yang harus kita selesaikan karena secara materiil mereka (177 jemaah haji) sudah kehilangan kewarganegaraan. Pemerintah akan turun menyelesaikan persoalan ini, terlepas persoalan palsu atau tidaknya paspor mereka," ujar Freddy.
 
 
cnn/radarriaunet.com