Aliran Dana Andi Narogong Sudah Ditelusuri

Administrator - Selasa, 29 Agustus 2017 - 15:05:58 wib
Aliran Dana Andi Narogong Sudah Ditelusuri
Andi Narogong. Mtvn Pic/MI

Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku telah menerima permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga Antirasywah meminta mereka menelusuri aliran dana milik terdakwa perkara kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Sudah (terima permintaan dari KPK). Sudah lama itu," tegas Ketua PPATK Ki Agus Badaruddin kepada awak media di kantornya, Jalan Ir. H. Juanda, Jakarta Pusat, Selasa 29 Agustus 2017.

Ki Agus menolak membeberkan detail hasil penelusuran aliran dana Andi Narogong. Saat ini, sidang perkara kasus yang menjerat Andi masih berlangsung.

"Kan sedang dalam proses penyidikan," ucap Ki Agus.

Sebelumnya, KPK mengaku bakal menelusuri indikasi pencucian uang Andi Narogong. Andi diketahui memiliki belasan aset yang didapat bersamaan dengan proyek pengadaan KTP-el.

Pada persidangan Senin, 28 Agustus 2017, jaksa juga sempat mempertanyakan perihal aset milik Andi kepada istri sirinya, Inayah. Dari keterangan Inayah, diketahui jika Andi memiliki 18 aset yang sebagian besar dalam bentuk tanah dan bangunan.

Inayah menjelaskan, ada sekitar 10 aset tanah dan bangunan yang dimiliki Andi Narogong di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Aset tersebut diperoleh secara bertahap dari 2007 hingga 2015.

Andi juga memiliki aset di Bali pada 2013. Kepemilikan aset berbentuk rumah tersebut atas nama adik Inayah, Raden Gede.

Selain itu, Andi disebut membeli rumah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Rumah dibeli Rp85 miliar menggunakan nama orang tua Inayah. Andi juga memiliki satu unit mobil Range Rover tahun 2015 dan satu unit Toyota Alphard.

"Seharusnya dengan kerugian negara Rp2,3 triliun, kami punya kewajiban untuk melakukan aset recovery atas kerugian negara yang begitu banyak," kata Jaksa KPK Irene Putri.

Andi Narogong didakwa korupsi dalam proyek pengadaan KTP-el. Ia menggerogoti uang negara 11 persen dari total proyek Rp5,9 triliun atau senilai Rp574 miliar.

Andi didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Oje/Mtvn