Bupati Buton Tersangka Baru KPK Penyuap Akil Mochtar

Administrator - Kamis, 20 Oktober 2016 - 13:39:38 wib
Bupati Buton Tersangka Baru KPK Penyuap Akil Mochtar
KPK terus menggasak tersangka-tersangka lain dalam kasus suap bekas Ketua MK Akil Mochtar yang telah divonis penjara seumur hidup. cnn
RADARRIAUNET.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Bupati Buton Samsu Umar Badul Samiun terkait kasus dugaan suap bekas Ketua Mahkamah Agung Konstitusi Akil Mochtar.
 
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, KPK tengah melengkapi sejumlah dokumen terkait dengan proses penyidikan terhadap Samsu. Ia mengklaim, dalam waktu dekat KPK akan mengumumkan status Samsu sebagai tersangka.
 
"Untuk Bupati Buton (Samsu) akan secepatnya diumumkan. Sebenarnya sedang menunggu dokumennya lengkap. sprindik sudah ada," ujarnya di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (19/10).
 
Bupati Buton Samsu Umar mengaku pernah memberikan uang Rp1 miliar untuk Akil pada tahun 2012 lalu. Hal tersebut, disampaikan saat bersaksi pada sidang Akil. Samsu menyebut, pemberian uang itu berkaitan dengan sengketa pilkada Buton yang bergulir di MK.
 
"Saya transfer ke CV Ratu Samagat, Rp1 miliar," ujar Samsu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/3/2014).
 
Di sisi lain, penyidik KPK sudah menjerat kepala daerah atau pihak-pihak terkait yang diketahui memberi suap ke Akil agar gugatannya di MK menang. Ada tujuh sengketa Pilkada yang diduga 'dimainkan' Akil di MK.
 
Di antaranya perkara mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardhana dalam Pilkada Lebak dan Banten hingga yang terakhir divonis bersalah dalam dugaan suap sengketa Pilkada di MK, Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri dan Istrinya Suzanna.
 
Sementara itu, pada Juni 2014, Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap  Akil Mochtar lantaran terbukti bersalah menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus sengketa Pilkada di MK.
 
 
cnn/radarriaunet.com