Anas Bertemu Nazaruddin di Sukamiskin

Administrator - Kamis, 18 Juni 2015 - 15:59:31 wib
Anas Bertemu Nazaruddin di Sukamiskin
Anas Urbaningrum akhirnya dipindahkan dari Rutan KPK ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. (int)
Jakarta (RR) -  Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum cuma bisa pasrah saat ditanya soal teman satu selnya di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Menurutnya, dia tak punya pilihan. "Namanya warga baru ya ikut aturan saja, ketemu sama siapa saja kan tak apa-apa," katanya di Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 17 Juni 2015.
 
Begitu Anas ditanya soal kemungkinan dia sekamar dengan terpidana KPK lain yang pernah menjadi koleganya di Demokrat, yaitu M. Nazaruddin dan Andi Alifian Mallarangeng, Anas menggeleng, cuma tersenyum.
 
Nazar dan Anas punya cerita tersendiri. Sebelum Anas sempat diperiksa KPK, Nazar sudah gembar-gembor menyatakan Anas pantas dijadikan tersangka terkait kasus Hambalang. Nazar pula yang pertama mengumumkan ke wartawan kalau Anas menerima duit dari salah satu pemenang proyek Hambalang, PT Adhi Karya.
 
Hubungan Anas-Nazar yang 'panas', berbeda dengan Andi dan Anas. Di rumah tahanan KPK, Andi dan Anas justru sering bertemu. Menurut pengakuan adik Andi, Rizal Mallarangeng, Andi-Anas sering bertemu dan berpapasan. Namun oleh KPK memang dilarang mengobrol.
 
KPK hari ini, Rabu, 17 Juni 2015, mengeksekusi putusan kasasi perkara Anas yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat alias inkracht. KPK lantas memindahkan Anas dari rutan KPK ke Sukamiskin.
 
 
Anas Siapkan Daun Jambu untuk Kasus Hambalang 
 
Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum masih sempat bergurau saat akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia mengatakan bakal membayar uang pengganti dengan daun jambu. "Nanti saya siapkan uang pengganti pakai daun jambu," kata Anas di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 17 Juni 2015.
 
Mulai Rabu malam ini, Anas akan tinggal di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin. Pemindahan Anas dari rumah tahanan KPK itu terkait status perkaranya yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat alias inkracht, setelah Mahkamah Agung memutus kasasi.
 
Dari Jakarta, Anas dibawa ke Bandung menggunakan mobil tahanan Isuzu Elf hitam B 7773 QK, sekitar pukul 14.45 WIB. Anas yang mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye duduk di kursi belakang, bagian tengah mobil. Terdapat dua anggota Brigade Mobil Kepolisian bersenjata laras panjang untuk mengamankan pemindahan itu.
 
Sebelum masuk mobil tahanan, Anas mengatakan KPK sengaja memperlama pemindahannya supaya ikut program Pondok Ramadan. "Supaya nanti malam langsung salat tarawih," ujarnya.
 
Anas mengatakan akan mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi pada dirinya. Dia merasa diperlakukan tak adil oleh tiga hakim agung, yaitu MS Lumme, Krisna, dan Artidjo Alkostar yang bertindak sebagai ketua majelis kasasi.
 
Gara-gara tidak kredibel, menurut Anas, tiga hakim agung itu melipatgandakan hukumannya. Semula, hukuman Anas di tingkat banding cuma 7 tahun penjara. Oleh MA, hukuman ditambah menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan penjara. Bui 14 Tahun, dan Bayar Rp57 Miliar.
 
MA juga mewajibkan Anas membayar uang pengganti sebesar Rp57 miliar. Jika tak dibayar dalam waktu sebulan yang diberikan, maka seluruh kekayaannya akan dilelang. Jika kekayaan yang dilelang belum cukup juga, Anas terancam penjara selama 4 tahun.
 
Mahkamah juga mencabut hak politik Anas, sehingga ia kehilangan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik. "Kalau Artidjo, Krisna, dan Lumme membaca berkas perkara secara benar, saya yakin putusannya akan adil," ujar dia.(RR/tmp)