Jaksa Agung Tegaskan Tak Salah Geledah PT VSI

Administrator - Jumat, 21 Agustus 2015 - 15:33:34 wib
Jaksa Agung Tegaskan Tak Salah Geledah PT VSI
Jaksa Agung H.M. Prasetyo dan Pimpinan DPR----MTVN/Surya Perkasa

Jakarta (RRN) - Jaksa Agung H.M. Prasetyo kembali menegaskan tak ada kesalahan prosedur dalam penggeledahan PT Victoria Securities Indonesia (VSI). Prasetyo menegaskan, poses penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejagung sudah sesuai prosedur.

"Tidak ada (salah geledah). Semua prosedur benar," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2015).

Penegasan tersebut sekaligus membantah tudingan PT VSI yang menyebut mereka tak terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki Kejaksaan. Prasetyo mempersihlakan jika PT VSI menempuh jalur hukum atas penggeledahan yang dilakukan Korps Adhyaksa. Yakni melalui mekanisme gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara atau praperadilan.

"Kalau mereka merasa benar, silahkan gugat di praperadilan," ujar Presetyo.

Saat ini, Kejaksaan tengah mengusut dugaan korupsi senilai Rp469 miliar dari penjualan aset piutang (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam penjualan aset BTN. Kejaksaan menggeledah PT VSI sebagai bagian dari penyelidikan.

Penggeledahan ini disebut PT VSI salah sasaran. PT VSI kemudian melayangkan surat pengaduan ke DPR dan bukan menggugat praperadilan. Sepekan setelah surat dikirim, pimpinan DPR memanggil Jaksa Agung buat membicarakan masalah tersebut. Padahal, DPR tak ada kaitannya dengan penyelidikan kasus ini.

Kasus yang menyeret PT VSI ini bermula dari cessie BPPN dalam penjualan BTN. Mulanya, PT Adistra Utama (AU) punya utang Rp469 miliar ke BTN untuk proyek pembangunan perumahan di Karawang pada akhir 1990.

Kredit utang itu macet saat krisis ekonomi mendera Indonesia pada 1998. Pemerintah kemudian memasukan BTN ke BPPN untuk diselamatkan. Belakangan, sejumlah kredit macet itu dilelang, termasut utang PT AU.

PT Victoria Securities International Corporation (VISC) kemudian membeli cessie BTN senilai Rp26 miliar pada 2003. Kemudian, PT AU ingin menebus utang tersebut tapi VISC menyodorkan nilai Rp2,1 triliun untuk aset tersebut. Masalah inilah yang kini diselidiki Kejaksaan Agung. (mtvn)