Diperoleh Dari Oknum Polisi di Inhu,

Pemilik Senjata Laras Panjang Dibekuk Polres Pelalawan

Administrator - Senin, 14 September 2015 - 11:59:43 wib
Pemilik Senjata Laras Panjang Dibekuk Polres Pelalawan
FOTO: riauterkini

Jajaran Polres Pelalawan tangkap seorang pemilik senjata rakitan laras panjang. Tersangka sebutkan enjata diperoleh dan amunisi dari seorang anggota Polri di Polsek Kelayang, Inhu.

PANGKALANKERINCI (RRN) - Seorang warga Simpang Kelayang Kabupaten Inhu benama SP Rabu pagi (9/10/15) sekitar pukul 08.00 WIB ditangkap anggota Kepolisian dari Polres Pelalawan saat mencoba melewati pos 21 PT RPI, Kecamatan Ukui dengan membawa senjata api laras panjang.

Kapolres Pelalawan AKBP. Ade Johan. H Sinaga,S.IK.M.Hum , kepada sejumlah awak media Kamis (10/9/15) membenarkan penangkapan tersebut.Menurut Kapolres, pelaku ditangkap saat melewati pos pemeriksaan di Pos 21 PT RPI oleh pihak security dengan menggunakan mobil pick up Strada dengan nomor Polisi BM 9523 BB.

"Saat ini tersangka bersama barang bukti satu pucuk senjata api laras panjang rakitan bersama 12 amunisi kita amankan di Polres untuk penyidikan lebih lanjut.Ini akan Kita dalami lebih jauh lagi apakah pelaku pernah terlibat dalam perampokan," terang Kapolres.

Kapolres menjelaskan, kronologis penangkapan pelaku yang bersama 4 orang temannya dan mengaku senpi laras panjang rakitan tersebut digunakan untuk berburu binatang. "Untuk tersangka kita tetapkan satu orang yakni inisial SP dan empat orang temannya sebagai saksi," jelasnya.

Tersangka kepemilikan senpi rakitan ilegal, Sefrika Putra, saat diwawancarai mengaku memiliki senjata tersebut sudah dua pekan yang dipinjam dari temannya. "Senjata itu kita pergunakan untuk berburu binatang seperti kijang dan lain-lain," tutupnya.

Ditambahkan, Kapolres berdasarkan fakta penyidikan keterangan tersangka, SP senjata diperoleh dan amunisi dari seorang anggota Polri yang dibertugas di Polsek Kelayang kabupaten Inhu. Pengakuan nya, senjata api itu digunakan untuk berburu Rusa.

Atas kepemilikan senjata ini, kata Kapolres, tersangka dijerat, pasal ayat 1 UU darurat RI nomor 12 tahun 1951 ancamanan hukuman mati, atau seumur hidup atau hukuman setinggi-tingginya 20 tahu penjara. (feb/fn)