Laporan Polisi Jalan di Tempat, Korban Penipuan Investasi Kapal Menuntut Keadilan

Administrator - Jumat, 08 Agustus 2025 - 13:16:43 wib
Laporan Polisi Jalan di Tempat, Korban Penipuan Investasi Kapal Menuntut Keadilan

Tidak Ada Itikad Baik, Laporan Polisi Mangkrak Bertahun-tahun

Dikabari| Jakarta – Seorang warga Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan menjadi korban dugaan penipuan investasi yang dilakukan oleh perusahaan PT Bumi Bakti Mannafsaud akhirnya angkat bicara secara terbuka. Korban Hamzan B melaporkan kerugian sebesar Rp11 miliar yang terjadi akibat proyek fiktif pembelian kapal bekas yang dijanjikan akan memberikan keuntungan bulanan. Sayangnya, hingga kini tidak ada realisasi, bahkan uang pokok yang disetorkan pun tidak pernah dikembalikan.

[caption id="attachment_41354" align="alignnone" width="1093"] Surat Pelaporan[/caption]

Kasus ini telah dilaporkan ke pihak Polda Sulawesi sejak tahun 2024 dengan  Nomor: STTLP/B/411/V/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 21 Mei 2024. Namun laporan tersebut tidak menunjukkan perkembangan berarti. Baru pada dua minggu lalu, korban mengaku menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) pertamanya setelah lebih dari tiga tahun tanpa kejelasan hukum.

Modus Investasi Kapal Bekas Berujung Kerugian

Kasus bermula saat korban AB diajak bekerja sama oleh Direktur PT Bumi Bakti Mannafsaud, berinisial A, untuk investasi dalam pembelian satu unit kapal bekas. Dalam skema kerja sama yang ditawarkan, korban diminta menyetorkan dana miliaran rupiah untuk pembelian kapal, yang dijanjikan akan dikelola perusahaan dan memberikan keuntungan tetap per bulan.

“Kami dijanjikan keuntungan Rp100 juta hingga Rp300 juta per bulan dari hasil operasional kapal. Namun hingga saat ini, kapal tersebut tidak pernah ada, apalagi keuntungannya,” ungkap terlapor dalam keterangan kepada awak media di Jakarta Kamis  7 Agustus 2025 didampingi kuasa hukumnya.

Dana sebesar Rp11 miliar telah ditransfer ke rekening PT Bumi Bakti Mannafsaud, namun tak ada realisasi proyek. Korban mengaku memiliki bukti-bukti berupa transfer bank, foto kapal, dan dokumen perjanjian kerja sama.

Laporan Polisi Terbengkalai, Tidak Ada Tindakan Tegas

Korban telah membuat laporan polisi sejak 2024 di Polda Sulawesi, namun hingga kini tidak ada proses hukum yang jelas. Terbaru, korban baru menerima SP2HP pertama dalam dua minggu terakhir.

“Kami sudah menunggu bertahun-tahun, tapi laporan kami seperti jalan di tempat. Baru belakangan ini ada sedikit pergerakan,” ujarnya.

Korban menambahkan bahwa sudah dilakukan berbagai upaya hukum, termasuk somasinya berkali-kali, namun tidak pernah mendapat tanggapan dari pihak perusahaan.

Tak Ada Itikad Baik, Akses ke Perusahaan Tertutup

Selama proses menunggu kepastian hukum, korban berusaha menemui pihak PT Bumi Bakti Mannafsaud secara langsung, namun tidak pernah berhasil. Upaya mendatangi kantor, menelepon, hingga menghubungi jajaran direksi tak pernah ditanggapi.

“Kami sudah ke kantor mereka. Tidak pernah ada yang menemui. Telepon tidak diangkat. Bahkan mereka tampak menghindar dan tidak memberikan jawaban,” lanjutnya.

Direksi Diduga Miliki Koneksi Kekuasaan

Korban juga mengungkapkan bahwa direktur perusahaan yang menjadi pelaku diduga memiliki pengaruh besar yang  dikhawatirkan menjadi salah satu alasan lambatnya penanganan laporan oleh aparat penegak hukum.

Korban Hanya Minta Pengembalian Dana

Korban menegaskan bahwa ia tidak lagi mengejar keuntungan sebagaimana dijanjikan, melainkan hanya menuntut pengembalian seluruh dana yang telah disetorkan ke perusahaan.

Bukti transfer uang.

“Kami sudah tidak minta keuntungan lagi. Kami hanya ingin dana Rp11 miliar yang sudah diberikan itu dikembalikan. Itu saja,” tegasnya.

Korban berharap agar aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang telah bertahun-tahun mangkrak, serta menyerukan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menerima tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai ada lagi korban berikutnya,” pungkasnya.

Berkenaan dengan kasus ini, redaksi belum dapat mengkonfirmasi pihak.pihak lain yang terkait  dengan kasus ini.

(Tim)