Jakarta : Ketua tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ali Nurdin melayangkan keberatan kepada majelis hakim konstitusi karena tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, menggunakan revisi permohonan dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019.
"Dalam pendengaran kami tadi apa yang dibacakan memuat posita dan petitum yang sama sekali baru," ujar Ali Nurdin setelah diberi kesempatan berbicara oleh Ketua Hakim MK Anwar Usman dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, seperti sitat CNN Indonesia, Jumat (14/6/2019).
Menurut Ali hal tersebut menyalahi tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara hasil pemilu yang telah diatur dalam Peraturan MK. Ali menyatakan merujuk pada PMK nomor 5 tahun 2018 dan PMK Nomor 2 tahun 2019 maka perbaikan permohonan dikecualikan untuk Pilpres.
"Pasal 3 ayat 2 menyatakan bahwa tahapan tersebut [perbaikan permohonan] dikecualikan untuk PHPU pilpres. Kalimat pengecualian ini menunjukkan adanya larangan perbaikan. Hal ini diperkuat dengan lampiran yang ada di PMK 2 tahun 2019," ujar Ali.
Selain itu, Ali menyatakan itu menunjukkan ketidakadilan jika MK menerima perbaikan permohonan gugatan yang baru dimasukkan pada 10 Juni lalu, bukan yang pertama pada 24 Mei lalu.
Pasalnya, sambung, Ali itu tidak adil karena KPU sebagai pihak termohon hanya diberi kesempatan memberikan jawaban satu hari setelah permohonan diregister dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK).
"Dalam rangka itu untuk menertibkan keadilan, tertibnya hukum dalam pemeriksaan di mahkamah.. maka kami mengharapkan yang akan dipakai, yang jadi ruang lingkup pembuktian nantinya adalah permohonan pertama yang diajukan pemohon," kata Ali.
Hingga berita ini ditulis, persoalan naskah permohonan yang akan dipakai dalam pembuktian itu masih dibahas alot dalam sidang perdana sengketa Pilpres di MK.
RRN/CNNI